google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jimly Tegas Ingatkan DPR: Putusan MK Soal Pemilu Wajib Dipatuhi

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Polemik mengenai pemisahan jadwal pemilu antara tingkat nasional dan lokal masih bergulir panas. Fraksi-fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemilu tidak lagi digelar serentak. Namun, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa sikap DPR tidak bisa keluar dari jalur konstitusi.

Menurut Jimly, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, apapun sikap politik DPR atau partai-partai di dalamnya, lembaga legislatif wajib menindaklanjuti dengan memasukkan ketentuan baru ke dalam undang-undang.

“Kalau sudah diputus oleh MK ya kita ikut aja, walaupun kita enggak suka,” kata Jimly saat ditemui iKoneksi.com di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Putusan MK dan Dampaknya

Pada Kamis, 26 Juni 2025, MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan pemilu tingkat nasional dan pemilu lokal harus dipisahkan.

  • Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
  • Pemilu lokal terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

MK juga memerintahkan agar pemilu lokal digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

“Konsekuensinya, siklus politik akan berubah drastis. Jika selama ini masyarakat memilih semua wakil dan pemimpin dalam satu hari pemungutan suara, maka ke depan agenda politik nasional dan daerah akan terpisah,” beber Jimly.

Resistensi DPR dan Kritik Publik

Putusan ini dikatakan Jimly langsung menuai resistensi di Senayan. Ketua DPR, Puan Maharani, bahkan menuding MK telah bertindak inkonstitusional. Menurutnya, UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Pemisahan pemilu dianggap bertentangan dengan prinsip itu.

Pernyataan Puan memperkuat sikap sejumlah fraksi partai yang khawatir perubahan jadwal pemilu akan menambah beban politik dan biaya. Kritik juga muncul dari berbagai pihak yang menilai putusan ini bisa menimbulkan ketidakpastian politik di daerah.

“Namun, di sisi lain, banyak pakar menilai putusan MK justru memberi peluang untuk memperbaiki tata kelola demokrasi. Dengan pemilu yang dipisah, masyarakat dapat lebih fokus dalam memilih pemimpin di setiap level pemerintahan,” terang Jimly.

Jimly: Pejabat Negara Wajib Patuh

Jimly dengan tegas menolak sikap DPR yang menolak putusan MK. Ia menekankan, sebagai pejabat negara, anggota DPR sudah mengucapkan sumpah jabatan untuk tunduk pada UUD 1945 dan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau warga negara biasa boleh menghujat, boleh tidak setuju dengan putusan pengadilan. Tapi pejabat negara, apalagi DPR, itu enggak boleh. Sudah disumpah demi Allah tunduk pada undang-undang dasar,” ujarnya.

Jimly menambahkan, hukum transisi bisa digunakan untuk mengatasi ketidakselarasan aturan. Menurutnya, meski UUD 1945 menegaskan pemilu digelar setiap lima tahun, norma transisi memungkinkan adanya penyesuaian jadwal untuk pemilu lokal.

“Di undang-undang dasar, hukum tetapnya lima tahun. Itu tidak berubah. Tapi kalau ada perubahan jadwal, misalnya pilkada, maka dibuat aturan transisi. Itu hal biasa dalam sistem hukum,” serunya.

Desakan Segera Revisi UU Pemilu

Karena itu, Jimly mendesak DPR untuk berhenti memperdebatkan putusan MK dan segera mengakomodasinya dalam revisi undang-undang pemilu. Baginya, semakin lama DPR menunda, semakin besar risiko ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

“Kalau sudah diputus, ya segera masukkan ke undang-undang. Jangan tarik ulur,” tegasnya.

Publik Menunggu Sikap Tegas DPR

Polemik ini kini menjadi sorotan publik. Apakah DPR akan menundukkan ego politiknya dan menghormati putusan MK, atau tetap menolak dengan alasan konstitusionalitas?

Satu hal yang jelas, menurut Jimly, putusan MK bukan untuk diperdebatkan, melainkan untuk dilaksanakan.

“Demokrasi hanya akan tumbuh sehat jika semua lembaga negara taat pada aturan hukum yang telah ditetapkan,” tutup Jimly. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *