google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tugu Tirta Sesalkan Vandalisme Anjungan Air Siap Minum, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

  • Bagikan
Fasilitas penyedia air minum gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat itu ditemukan mengalami kerusakan dan coretan yang mengganggu fungsi maupun estetikanya.
banner 468x60
Fasilitas penyedia air minum gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat itu ditemukan mengalami kerusakan dan coretan yang mengganggu fungsi maupun estetikanya.

Kota Malang, iKoneksi.com – Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang menyayangkan aksi vandalisme yang terjadi pada sejumlah fasilitas Anjungan Air Siap Minum (ASM) di ruang publik Kota Malang. Fasilitas penyedia air minum gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat itu ditemukan mengalami kerusakan dan coretan yang mengganggu fungsi maupun estetikanya.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo, SE, S.Sos., MM., mengatakan Anjungan Air Siap Minum merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menyediakan akses air minum yang aman, sehat, dan mudah dijangkau masyarakat di berbagai ruang publik.

“Kami sangat menyayangkan tindakan vandalisme yang terjadi pada fasilitas umum ini. Anjungan Air Siap Minum hadir untuk memberikan akses air minum yang aman dan gratis bagi masyarakat. Fasilitas ini dibangun dan dirawat agar dapat dimanfaatkan bersama, sehingga sudah seharusnya dijaga dengan baik,” ujarnya.

Priyo menegaskan, fasilitas tersebut dibangun untuk kepentingan bersama sehingga keberadaannya perlu dijaga oleh seluruh elemen masyarakat. Kerusakan yang terjadi tidak hanya mengurangi fungsi layanan, tetapi juga merugikan warga yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Menurutnya, tindakan merusak, mencoret, maupun membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan menunjukkan rendahnya kepedulian terhadap aset publik. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

“Merusak, mencoret, atau membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan bukan hanya tindakan yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas yang telah tersedia demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Perumda Tugu Tirta mengingatkan bahwa tindakan perusakan fasilitas umum memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku perusakan atau tindakan yang menyebabkan barang milik pihak lain tidak dapat digunakan dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tindakan vandalisme terhadap fasilitas umum juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Priyo menilai dukungan dan kesadaran masyarakat menjadi faktor penting agar seluruh fasilitas publik yang telah disediakan dapat terus berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.

“Dukungan dan kesadaran bersama sangat diperlukan agar seluruh fasilitas yang telah disediakan dapat terus berfungsi optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kota Malang,” katanya.

Melalui imbauan tersebut, Perumda Air Minum Tugu Tirta berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga fasilitas Anjungan Air Siap Minum dengan tidak melakukan vandalisme serta segera melaporkan apabila menemukan kerusakan maupun penyalahgunaan fasilitas umum di lingkungan sekitar.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *