Kasatlantas Polresta Malang Kota: Pengajuan SIM Diwajibkan Miliki BPJS Kesehatan

Berita, Nasional84 Dilihat

Kota Malang, iKoneksi.com – Kasatlantas Polresta Malang Kota mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki BPJS Kesehatan dimulai sejak Jumat (1/11/2024).

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, membenarkan aturan ini dan kebijakan baru ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang dalam Pasal 9 menyebutkan salah satu syarat administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.

“Satpas SIM Polresta Malang Kota telah siap dan sudah menerapkan kebijakan ini,” ucap Fitria saat ditemui di Polresta Malang Kota Kamis (7/11/2024).

“Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan bagi pemohon SIM ini merupakan langkah preventif. Dengan adanya jaminan kesehatan, pemohon SIM yang berpotensi terlibat kecelakaan dapat menerima perlindungan medis yang memadai,” imbuh dia.

Sebelum diberlakukan, ia menerangkan Satlantas Polresta Malang Kota telah melakukan sosialisasi secara luas.

“Hingga saat ini, sosialisasi mengenai kebijakan baru ini terus kami lakukan, langsung kepada pemohon SIM di Satpas,” jelas Fitria.

Fitria menekankan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan akan diterapkan secara tegas dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM di wilayah Malang.

“Kami akan melakukan verifikasi BPJS Kesehatan di setiap permohonan. Dengan begitu, setiap pengemudi lebih terlindungi secara kesehatan saat berada di jalan,” tegas Fitria.

Dalam pelaksanaannya, petugas pelayanan di Satpas SIM Polresta Malang Kota meminta pemohon SIM untuk menunjukkan bukti aktif sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan. Namun, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, petugas akan memberikan edukasi dan mengarahkan mereka untuk segera mendaftar.

“Di Satpas sudah ada petugas BPJS Kesehatan yang siap membantu pemohon SIM untuk mendaftar sebagai peserta JKN,” seru Fitria.

Ia mengungkapkan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama pemohon SIM baik yang baru mengurus atau memperpanjang, untuk segera mendaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan,” tukas Fitria. (04/iKoneksi.com)

Komentar