google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komisi C DPRD Kota Malang Tekankan Ketegasan Pemkot Atasi Bangunan Liar

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota Malang segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase dan fasilitas umum. Penertiban dinilai menjadi langkah strategis dan mendesak untuk menekan risiko banjir yang semakin sering terjadi di wilayah perkotaan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan praktik pemanfaatan drainase sebagai akses masuk ke toko atau bangunan lain telah menyimpang dari fungsi dasarnya. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu penyebab utama tersumbatnya aliran air dan memicu genangan hingga banjir saat hujan deras.

“Secara regulasi, dasar hukumnya sudah sangat kuat. Pemerintah kota seharusnya tidak ragu melakukan penertiban bangunan liar maupun bangunan yang berdiri tidak sesuai peruntukan,” kata Dito, Sabtu (3/1/2026).

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur bangunan gedung, termasuk bangunan liar, bangunan tidak sesuai fungsi, serta bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Aturan tersebut, lanjutnya, juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Bangunan Gedung yang baru saja dirampungkan di Kota Malang. Selain itu, Kota Malang telah memiliki Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang secara jelas melarang aktivitas maupun bangunan yang mengganggu fungsi fasilitas publik, termasuk drainase.

“Dengan regulasi selengkap ini, tidak ada alasan lagi untuk menunda penertiban. Keberadaan bangunan liar di atas drainase jelas mengganggu ketertiban dan keselamatan lingkungan,” tegasnya.

Dito menilai, penertiban harus diawali dengan proses identifikasi yang sistematis. Pemerintah kota dapat mengoptimalkan peran lima kecamatan dan 57 kelurahan untuk mendata bangunan yang berdiri di atas drainase atau fasilitas umum dan sudah tidak bisa ditoleransi.

“Kelurahan punya perangkat, ada tim teknis, termasuk P3K, yang bisa diberdayakan untuk melakukan pendataan dan verifikasi langsung di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, bangunan yang terbukti melanggar aturan dan menjadi sumber persoalan termasuk penyebab banjir tidak boleh lagi dikompromikan. Pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas, termasuk pembongkaran, demi kepentingan publik yang lebih luas.

Meski demikian, Dito mengingatkan proses penertiban tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Setelah pendataan, pemerintah dapat memberikan peringatan secara bertahap kepada pemilik bangunan.

“Mekanismenya jelas, bisa dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Tapi kalau sudah jelas-jelas bermasalah dan mengganggu fungsi drainase, pembongkaran harus dilakukan,” ucapnya.

Ia menegaskan, pembongkaran dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan maupun melalui tindakan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam hal ini, peran Satpol PP dinilai krusial sebagai penegak peraturan daerah.

Namun, Dito menilai persoalan utama bukan terletak pada aturan atau teknis lapangan, melainkan pada kemauan dan ketegasan pimpinan daerah, baik kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Bangunan bermasalah ini tidak muncul setahun dua tahun, tapi sudah berlangsung lama, bahkan puluhan tahun. Kalau dibiarkan terus, dampaknya akan semakin besar, terutama terhadap risiko banjir,” sebutnya.

DPRD Kota Malang berharap penertiban bangunan liar dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang pengendalian banjir, sekaligus penataan kota yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Penertiban ini bukan semata soal bangunan, tetapi soal keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan kota,” tukas Dito.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *