google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KPK Peringatkan Ridwan Kamil Soal Motor Sitaan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan tegas. Kali ini, sasarannya adalah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait keberadaan motor Royal Enfield miliknya yang statusnya kini disita dalam proses hukum.

Motor tersebut menjadi sorotan publik lantaran tidak langsung diamankan oleh penyidik, melainkan dipinjamkan kembali kepada Ridwan Kamil dengan status pinjam pakai. Namun, KPK dengan tegas mengingatkan motor itu tidak boleh dijual, dialihkan, atau diubah bentuknya, sebab saat ini masih termasuk barang bukti dalam kasus dugaan korupsi.

KPK: Dilarang Mengubah atau Menjual

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Rabu (16/4/2025) menegaskan Ridwan Kamil memiliki kewajiban mematuhi aturan yang menyertai izin pinjam pakai tersebut.

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang dipinjamkan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” kata Tessa, mengutip pernyataan resmi dari KPK.

Peringatan ini dikeluarkan karena ada kekhawatiran barang sitaan tersebut bisa hilang nilai atau tidak lagi bisa digunakan sebagai barang bukti, yang tentunya akan menghambat proses hukum. Tessa juga menegaskan, jika Ridwan Kamil atau pihak manapun melanggar ketentuan tersebut, maka sanksinya cukup berat yaitu harus mengganti nilai kendaraan sesuai harga pada saat disita.

Potensi Jerat Pasal Perintangan Penyidikan

KPK tidak main-main. Jika ketentuan tersebut dilanggar, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal ini memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menjerat siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan cara menghilangkan, mengubah, atau menjual barang bukti yang sudah disita. Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21,” tutur Tessa.

Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023. Kasus ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto (WH).

Selain itu, ada juga tiga pengendali agensi periklanan yang ikut dijadikan tersangka, yakni:

– Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,

– Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress,

– Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar, jumlah yang sangat fantastis untuk proyek pengadaan iklan,” ungkap Tessa.

KPK: Motor Belum Diangkut, Tapi Masih Sah Disita

Meski hingga saat ini motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil belum dipindahkan secara fisik dari rumahnya, KPK menegaskan bahwa status penyitaan tetap berlaku. Artinya, hak kepemilikan dan penguasaan atas kendaraan tersebut telah berada di bawah kendali negara dalam rangka penyidikan.

“Dengan demikian, segala bentuk tindakan terhadap kendaraan itu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari KPK. Bila terjadi pelanggaran, KPK menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan,” beber Tessa.

Jangan Main-main dengan Barang Sitaan

Tessa menekankan kasus ini menjadi pengingat penting barang bukti dalam kasus korupsi bukan sekadar properti biasa.

“Ada aturan ketat dan potensi sanksi berat yang mengintai setiap penyalahgunaan atau pelanggaran,” pungkas Tessa. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *