google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KPK Sita Tambang Rp 1,6 Triliun Terkait Korupsi LPEI

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Jumat (29/8/2025), KPK menyita areal konsesi tambang batubara milik PT Kalimantan Prima Nusantara (PT KPN) seluas 1.500 hektare dengan estimasi nilai mencapai Rp 1,6 triliun.

Penyitaan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat bukti sekaligus mengamankan potensi kerugian negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan serta menjadi pintu awal upaya pemulihan aset negara.

“Penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa areal konsesi tambang batubara PT KPN dengan estimasi nilai sekitar USD 100 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Penyitaan ini penting untuk kepentingan penyidikan dan asset recovery,” kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (29/8/2025).

Kaitan dengan Kasus Kredit LPEI

Budi mengungkapkan kasus yang menyeret nama PT KPN ini berakar pada dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI kepada dua perusahaan, PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). KPK sebelumnya menetapkan Hendarto, pemilik kedua perusahaan tersebut, sebagai tersangka.

“Hendarto disebut tetap mengajukan permohonan kredit meski mengetahui lahan sawit milik PT SMJL berada di kawasan hutan lindung tanpa izin dan tanpa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Kondisi itu seharusnya langsung menggugurkan permohonan fasilitas pembiayaan,” bebernya.

Namun, LPEI tetap memproses dan menyetujui pengajuan tersebut. Fakta ini menguatkan dugaan adanya niat jahat (mens rea) dari pihak debitur maupun pemberi fasilitas kredit.

“Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL, diketahui adanya niat jahat, baik dari debitur maupun pihak kreditur,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kredit Bermasalah dan Potensi Kerugian Negara

Tidak hanya PT SMJL, perusahaan lain milik Hendarto yakni PT MAS juga memperoleh fasilitas pembiayaan dalam jumlah besar. Padahal, perusahaan tersebut dinilai tidak layak menerima kucuran dana.

Menurut Asep, PT MAS mendapatkan kredit sebesar USD 50 juta di tengah kondisi harga batubara yang sedang menurun tajam. Situasi itu membuat risiko gagal bayar semakin tinggi. Sementara, eksposur dana yang diberikan kepada grup PT Bara Jaya Utama (BJU) induk usaha PT SMJL dan PT MAS sudah terlalu besar.

“Kami menduga keputusan tetap memberi pembiayaan adalah bentuk kesengajaan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan aturan yang berlaku di LPEI. Akibat praktik tersebut, negara dirugikan hingga Rp 1,7 triliun,” terang Asep.

Penyitaan Aset untuk Pulihkan Kerugian

Langkah KPK menyita tambang PT KPN dengan nilai fantastis Rp 1,6 triliun menjadi strategi penting dalam pemulihan keuangan negara. Penyitaan aset fisik, seperti konsesi tambang, memberi peluang lebih besar dalam upaya asset recovery dibanding hanya menunggu pengembalian dari pihak tersangka.

Budi menekankan, penyidikan masih akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan penyitaan aset lain serta penetapan tersangka tambahan dilakukan dalam waktu dekat.

“KPK masih terus melakukan penyidikan perkara LPEI untuk debitur-debitur lainnya,” sebutnya.

Pasal yang Menjerat Tersangka

Asep menyebutkan atas perbuatannya, Hendarto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

“Jika terbukti, Hendarto terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar,” ungkap Asep.


Sinyal Perang KPK terhadap Korupsi Korporasi

Penyitaan tambang bernilai triliunan rupiah ini menjadi sinyal bahwa KPK semakin serius membongkar praktik korupsi di sektor korporasi, terutama yang melibatkan lembaga keuangan negara.

“Skandal kredit LPEI menambah panjang daftar kasus korupsi yang merugikan negara dengan modus penyalahgunaan fasilitas pembiayaan,” pungkas Asep. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *