google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KPU Kota Medan Tanggapi Gugatan Pemohon Terkait Banjir dalam PHPU Pilkada

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memberikan penjelasan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, terkait dampak bencana banjir dalam pemilihan Walikota Medan 2024. Pada sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang digelar Jumat (17/1/2025), KPU menyatakan bahwa klaim bencana banjir yang disampaikan Pemohon hanya merupakan alasan yang tidak dapat diterima sebagai dasar permohonan pemungutan suara ulang.

Kuasa hukum Termohon, Hadiningtias, menyatakan dalam sidang di hadapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, permohonan Pemohon mengenai bencana banjir tidak lebih dari sebuah dalih untuk mendukung permintaan mereka agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan.

“Dalil permohonan Pemohon tersebut hanya sekadar alasan yang dicari-cari untuk mendukung angka tiga permohonan Pemohon yang meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan pemungutan suara ulang,” ujar Hadiningtias dengan tegas.

Ia menjelaskan hujan yang terjadi pada hari pemungutan suara memang cukup lebat, namun tidak mengakibatkan banjir di seluruh wilayah Kota Medan. Hanya beberapa lokasi pemukiman yang terdampak, dan hal ini tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara secara keseluruhan.

“Di beberapa daerah, seperti TPS 26 dan TPS 27 Kelurahan Kampung Baru serta TPS 7 Kelurahan Hamdan, pemungutan suara memang harus ditunda karena genangan air yang menghalangi jalannya proses pemilu. Namun, penundaan hanya terjadi di sekitar 61 TPS yang tersebar di lima kecamatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan surat Dinas KPU Republik Indonesia yang memperbolehkan pergeseran waktu pemungutan suara akibat kondisi yang tidak memungkinkan, seperti hujan deras yang menyebabkan banjir sementara,” urainya.

Menurut KPU, penundaan pencoblosan tersebut sesuai dengan prosedur yang diatur, di mana waktu pemungutan suara dapat diperpanjang dengan persetujuan dari pengawas TPS dan saksi.

“Pemungutan suara dapat diperpanjang selama tidak melampaui total durasi enam jam, dan ini tercatat dalam formulir model C, Kejadian Khusus, serta disetujui oleh saksi dan pengawas TPS,” jelas Hadiningtias.

Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 1, Rico Tri Putra Bayu Waas-Zakiyuddin Harahap, yang bertindak sebagai Pihak Terkait, memohon agar Mahkamah menolak permohonan Pemohon. Mereka meminta agar Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Medan tetap berlaku.

“Berdasarkan hasil tersebut, Paslon Rico-Zakiyuddin memperoleh 297.498 suara, sementara Paslon Ridha-Rani mendapatkan 190.344 suara, dan Paslon Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis meraih 115.903 suara,” terang Rico.

Sementara itu, dalam persidangan yang juga melibatkan Anggota Bawaslu Kota Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit, memberikan keterangan mengenai pergeseran waktu pemungutan suara dan berkurangnya partisipasi pemilih di bawah 50 persen. Ferlando menegaskan meskipun ada laporan yang diajukan pada 11 Desember 2024 mengenai pergeseran waktu, laporan tersebut tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materi dan tidak ada hubungan yang jelas dengan peristiwa yang dilaporkan.

“Partisipasi pemilih pada Pemilihan Walikota Medan Tahun 2024 tercatat hanya sebesar 34,81 persen, jauh lebih rendah dibandingkan dengan Pemilihan sebelumnya pada 2020 yang mencapai 46,77 persen. KPU Kota Medan mengaku telah melakukan berbagai sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, namun hasilnya menunjukkan penurunan yang cukup signifikan,” papar Ferlando.

Dengan semua penjelasan tersebut, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mempertimbangkan dengan bijak apakah permohonan Pemohon untuk dilakukan pemungutan suara ulang dapat diterima atau tidak. Sidang lanjutan terkait perkara ini diperkirakan akan memberikan keputusan penting yang akan mempengaruhi hasil Pilkada Medan 2024. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *