google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kurang 48 Jam Polres Batu Ringkus Dua Pelaku Curat di Tlekung

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diringkus tim Reserse Mobil (Resmob) pada Minggu (8/2/2026) dini hari.

Kedua pelaku berinisial RE (29) dan DN (29), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Junrejo, ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Penangkapan cepat ini menjadi hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelacakan jejak pelaku oleh tim Resmob Polres Batu.

Kasus pencurian tersebut terungkap setelah korban berinisial AN (36) melaporkan rumahnya di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, dibobol pencuri pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban yang baru kembali ke rumah mendapati kondisi kamar tidur dalam keadaan berantakan.

“Meski pintu depan rumah masih terkunci, korban menemukan tiga kotak brankas yang berisi logam mulia emas dan perak telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp168.450.000,” ungkap Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu Huda Rohman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin IPDA Yudha segera melakukan olah TKP serta pengumpulan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku.

“Tersangka RE ditangkap lebih dahulu sekitar pukul 24.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2. Sementara tersangka DN diringkus satu jam kemudian di kediamannya di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo,” kata Huda.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan sebilah pisau. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak brankas berisi logam mulia yang disimpan di dalam kamar tidur korban.

“Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut antara lain satu kantong plastik berisi logam mulia emas dan perak hasil curian, serta satu bilah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban,” sebut Huda.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kedua pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian serupa di lokasi lain di wilayah hukum Polres Batu,” terang Huda.

“Polres Batu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan barang berharga di rumah, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Huda.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *