Masyarakat Bisa Klaim Kelebihan PPN 12% dari Pengusaha

Jakarta, iKoneksi.com – Masyarakat yang terlanjur dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang-barang yang bukan termasuk kategori barang mewah kini dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran 1% tersebut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian tarif PPN yang berlaku sejak 1 Januari 2025, di mana PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah, sementara barang lainnya tetap dikenakan tarif 11%, yang telah berlaku sejak April 2022.

Keputusan ini membawa angin segar bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pemungutan PPN yang lebih tinggi dari seharusnya. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-1/PJ/2025, yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pada 3 Januari 2025. Dalam peraturan tersebut, masyarakat yang merasa telah membayar PPN 12% lebih dari seharusnya dapat meminta pengembalian dana tersebut langsung dari pengusaha yang mengenakan tarif lebih tinggi.

“Pihak terpungut bisa meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN kepada Pengusaha Kena Pajak penjual,” demikian tertulis dalam Pasal 4 Perdirjen Pajak 1/2025.

Ini memberikan hak bagi konsumen yang telah membeli barang non-mewah yang tidak seharusnya dikenakan PPN 12% untuk mengklaim pengembalian kelebihan bayar sebesar 1%.

Mekanisme pengembalian ini tidak hanya berlaku untuk konsumen individu, tetapi juga untuk pihak penjual yang terlanjur mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Perdirjen Pajak menyebutkan bahwa penjual, yang dalam hal ini merupakan Pengusaha Kena Pajak, wajib melakukan pembetulan faktur pajak atau dokumen lain yang setara dengan faktur pajak untuk menyesuaikan pengembalian 1% kelebihan PPN tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah platform e-commerce besar yang sebelumnya sudah memungut PPN 12% untuk barang-barang non-mewah, seperti Tokopedia dan Shopee, juga sudah berkomitmen untuk mengembalikan kelebihan pungutan tersebut kepada konsumen mereka. Tokopedia, melalui Head of Communications-nya, Aditia Grasio Nelwan, mengonfirmasi bahwa pengembalian dana bagi penjual yang terkena kelebihan PPN akan segera dilakukan. Dana tersebut akan masuk ke dalam ‘Saldo Penghasilan’ penjual.

“Kami berupaya untuk terus patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK nomor 131 tahun 2024. Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana (refund) ke ‘Saldo Penghasilan’,” kata Aditia dalam keterangan tertulisnya kepada iKoneksi.com pada Jumat (3/1/2025).

Begitu juga dengan Shopee Indonesia, yang juga menyatakan akan segera melakukan pengembalian dana dalam waktu tujuh hari kerja setelah permintaan diajukan.

“Shopee sudah menyesuaikan keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan PMK nomor 131 tahun 2024. Kelebihan pembayaran pajak yang sudah dibayarkan oleh penjual akan dikembalikan dalam waktu tujuh hari kerja ke ‘Saldo Penjual’,” ujar Radynal Nataprawira, Head of Public Affairs Shopee Indonesia.

Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan transparansi dan keadilan dalam pengenaan pajak di Indonesia, serta memberikan ruang bagi konsumen untuk menuntut hak mereka jika terjadi kesalahan dalam pemungutan pajak. Masyarakat yang merasa telah membayar lebih dari seharusnya diharapkan segera memanfaatkan hak mereka untuk meminta pengembalian dana. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi konsumen yang merasa dirugikan akibat perubahan tarif PPN yang mendadak.

“Dengan berjalannya waktu, kebijakan pengembalian kelebihan PPN ini diharapkan dapat memperkuat sistem perpajakan di Indonesia, memberikan perlindungan bagi konsumen, serta mendukung terciptanya ekosistem bisnis yang lebih adil dan transparan. Tentunya, semua pihak harus bersinergi agar peraturan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi tercapainya tujuan utama, yakni keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Radynal. (04/iKoneksi.com)

Komentar