google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

MK Pisahkan Pemilu, DPRD Bisa Menjabat hingga 2031

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Polemik besar kembali muncul di panggung politik nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan legislatif nasional dan pemilihan legislatif daerah. Putusan tersebut bukan hanya akan mengubah peta pemilu di Indonesia, namun juga berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024–2029 hingga tahun 2031.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat (27/6/2025). Ia menyebutkan bahwa jika putusan MK ini diterapkan secara penuh, maka akan muncul jeda waktu antara pemilu nasional tahun 2029 dan pemilu lokal yang baru bisa dilangsungkan dua hingga dua setengah tahun setelahnya. Artinya, pemilu lokal berpotensi digelar paling lambat pada 2031.

“Kalau bagi penjabat gubernur, bupati, wali kota, kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah memperpanjang masa jabatan,” tegas Rifqinizamy.

DPR Siap Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR RI menyatakan akan menjadikan putusan MK ini sebagai acuan utama dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu. Rifqinizamy menegaskan, pihaknya menghormati pandangan hukum MK yang menilai pemilu nasional dan lokal perlu dipisahkan agar lebih efektif dan tidak membebani penyelenggara pemilu.

“Sebagai Ketua Komisi II, tentu kami menghargai putusan MK. Ini akan menjadi bagian penting dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu ke depan,” kata Rifqinizamy.

Ia juga menambahkan bahwa Komisi II akan melakukan simulasi atau exercisement untuk menentukan formula terbaik dalam pelaksanaan pemilu terpisah. Salah satu tantangan terbesar adalah menentukan waktu pelaksanaan pemilu lokal setelah pemilu nasional digelar pada 2029.

“Secara asumtif, pemilu lokal baru bisa dilaksanakan tahun 2031. Maka perlu aturan transisi yang jelas dan konstitusional untuk memastikan tidak ada kekosongan atau konflik hukum,” jelasnya.

Putusan MK Ubah Desain Demokrasi Indonesia

Putusan MK sendiri, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025), menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diartikan bahwa pemilu lokal diselenggarakan dalam waktu antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR hasil pemilu nasional.

“Putusan ini berarti bahwa Indonesia akan memasuki era baru dalam pelaksanaan pemilu, yaitu model pemilu terpisah, di mana pemilihan presiden, DPR, dan DPD dilakukan lebih dahulu, disusul oleh pemilihan DPRD dan kepala daerah beberapa tahun setelahnya,” tutur Rifqinizamy.

Dampak dan Kekhawatiran

Meski putusan MK dinilai sebagai langkah strategis untuk meringankan beban pemilu serentak, konsekuensinya tidak sederhana. Salah satunya adalah potensi diperpanjangnya masa jabatan anggota DPRD tanpa proses pemilihan langsung dari rakyat. Rifqinizamy menyebutkan kondisi ini dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya jika publik merasa kehilangan kontrol terhadap wakil-wakil mereka di daerah. Meski demikian, Rifqinizamy menyatakan bahwa semua kebijakan akan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas politik dan konstitusionalisme.

“Putusan MK ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi DPR, KPU, dan semua pemangku kebijakan pemilu. Kita harus jaga agar reformasi politik tetap berjalan, tapi juga realistis dalam menghadapi tantangan teknis dan anggaran,” tutupnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *