google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

MK Tegaskan Bawaslu Berwenang Putus Pelanggaran Pilkada, Begini Tanggapan Bawaslu Jatim

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Surabaya, iKoneksi.com – Dunia kepemiluan Indonesia baru saja mendapat angin segar yang dinanti sejak lama. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam proses Pilkada. Melalui putusan nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, 30 Juli 2025, MK secara resmi menyatakan bahwa Bawaslu berwenang untuk memutus pelanggaran administrasi dalam Pilkada, bukan sekadar memberikan rekomendasi seperti yang sebelumnya diatur dalam undang-undang.

Dalam putusan tersebut, MK mengubah makna sejumlah pasal penting dalam Undang-Undang Pilkada. Frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 kini harus dimaknai sebagai putusan yang bersifat mengikat. Sementara frasa “memeriksa dan memutus” dalam Pasal 140, menurut MK, harus dibaca sebagai “menindaklanjuti putusan.” Dengan kata lain, hasil pemeriksaan Bawaslu atas pelanggaran administrasi tidak bisa lagi dianggap sebagai saran yang bisa diabaikan, tapi sebagai putusan hukum yang wajib ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun peserta pemilu.

MK menjelaskan bahwa selama ini penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu yang hanya berupa “rekomendasi” menyebabkan proses hukum menjadi lemah dan hanya bersifat prosedural. Padahal, menurut MK, demi menjamin pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis, dibutuhkan dasar hukum yang kuat dan tegas. Oleh karena itu, penguatan kewenangan Bawaslu dalam memberikan putusan menjadi suatu keniscayaan demi terwujudnya pemilu yang berintegritas.

Lebih jauh, Mahkamah juga menegaskan bahwa Pemilu dan Pilkada tidak bisa lagi dipisahkan sebagai dua rezim berbeda. Keduanya berada dalam satu sistem penyelenggaraan demokrasi elektoral, sehingga perlakuan hukum terhadap pelanggarannya pun harus sejalan. Penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu baik dalam Pemilu maupun Pilkada harus memiliki kekuatan hukum yang sama, tegas, dan mengikat.

Putusan penting ini mendapat sambutan positif dari jajaran pengawas pemilu. Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menyatakan bahwa keputusan MK ini merupakan terobosan penting yang memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga penegak hukum Pemilu. Ia menilai, putusan ini mengakhiri keraguan dan perdebatan yang selama ini terjadi terkait status hukum hasil penanganan pelanggaran administrasi.

“Putusan MK ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum Pemilu dan Pilkada. Ia memberikan kepastian hukum pada setiap hasil penanganan pelanggaran administrasi di Bawaslu. Selama ini, hasil tersebut kerap dianggap tidak mengikat dan hanya sebagai pertimbangan. Sekarang, hasil tersebut wajib ditindaklanjuti oleh jajaran KPU,” jelasnya.

Alumni Universitas Brawijaya itu juga menyebutkan bahwa dampak dari putusan ini tidak berhenti pada tafsir undang-undang saja. Menurutnya, ke depan perlu ada perubahan menyeluruh terhadap berbagai regulasi yang mengatur teknis penanganan pelanggaran administrasi.

“Konsekuensinya, akan ada perubahan pada peraturan perundang-undangan. Mulai dari UU Pemilihan hingga peraturan turunannya seperti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait penanganan pelanggaran administrasi. Rekomendasi sudah tak relevan lagi, karena kini itu adalah putusan. Maka seluruh proses penanganan pelanggaran administrasi pun harus disesuaikan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa ini menjadi PR besar bagi para pembuat kebijakan, baik di legislatif maupun di lembaga penyelenggara pemilu, untuk segera menyesuaikan aturan-aturan teknis agar sejalan dengan semangat dan ketentuan dalam putusan MK tersebut.

“Dengan adanya keputusan ini, posisi Bawaslu sebagai penjaga keadilan pemilu semakin kokoh. Kini, publik bisa berharap pada proses penyelenggaraan Pilkada yang lebih adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Sebuah langkah maju menuju demokrasi yang lebih matang dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *