google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

MK Wajibkan 30 Persen Pimpinan DPR Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Gelombang perubahan tengah menghampiri parlemen. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI kini menjadi sorotan publik dan memantik perdebatan di Senayan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Namun ia menilai, agar putusan itu memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dijalankan, perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) sebagai dasar penyesuaian aturan.

“Kami menghormati putusan MK. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat negative legislator. Ia baru bisa menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam undang-undang,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Revisi UU MD3 Jadi Kunci

Menurut Rifqinizamy, langkah konkret yang harus ditempuh DPR selanjutnya adalah merevisi UU MD3. Revisi ini diperlukan agar kewajiban keterwakilan perempuan di setiap pimpinan AKD memiliki dasar hukum yang kuat dan operasional.

“Karena itu, dalam pandangan kami dibutuhkan satu revisi UU, terutama UU MD3, untuk menormakan putusan MK,” ujar politisi Partai NasDem itu.

Meski demikian, Rifqinizamy menekankan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, setiap perubahan struktur di parlemen menyangkut kepentingan dan kesepakatan antarfraksi.

“Jika para pimpinan partai politik menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD merujuk pada putusan MK, kami tentu akan menghormati dan mengikutinya,” ujarnya menambahkan.

Pimpinan AKD Masih Didominasi Laki-Laki

Putusan MK tersebut menyoroti fakta bahwa hingga kini, sebagian besar alat kelengkapan DPR masih didominasi oleh laki-laki, termasuk di Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Rifqinizamy sendiri.

Ia mengungkapkan bahwa struktur pimpinan komisi di DPR pada dasarnya merupakan refleksi langsung dari keputusan partai politik melalui fraksi masing-masing.

“Posisi kami di Komisi II terdiri dari lima pimpinan, yaitu saya dan empat wakil ketua. Kami semua merupakan perpanjangan tangan dari ketua umum partai politik yang terefleksi melalui pimpinan fraksi masing-masing,” jelas Rifqinizamy.

Karena itu, menurutnya, realisasi putusan MK mengenai keterwakilan perempuan juga sangat bergantung pada keputusan politik di tingkat pimpinan partai.

Fraksi-Fraksi Didorong Lakukan Penyesuaian

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyebut bahwa tindak lanjut atas putusan MK tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing fraksi di DPR RI. Fraksi dianggap memiliki otoritas untuk menentukan siapa yang akan duduk di kursi pimpinan komisi atau badan.

“Karena itu, kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua umum untuk melihat dan menindaklanjuti putusan MK ini,” tegasnya.

Meski begitu, Rifqinizamy menilai tidak adanya perombakan dalam waktu dekat tidak serta merta melanggar hukum, sebab revisi undang-undang yang menjadi dasar normatif belum dilakukan.

“Jika pun tidak segera dilakukan perombakan, menurut hemat kami, itu bukan pelanggaran hukum. Karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini dalam satu undang-undang,” serunya.

MK Dorong Kesetaraan di Parlemen

Rifqinizamy menyebutkan putusan MK ini lahir dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan aktivis demokrasi Titi Anggraini. Mereka menilai bahwa tidak adanya perempuan dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan DPR bertentangan dengan semangat kesetaraan gender dan prinsip keadilan substantif dalam demokrasi.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa setiap alat kelengkapan DPR, mulai dari komisi, badan musyawarah, badan legislasi, badan anggaran, hingga mahkamah kehormatan dewan, wajib memiliki keterwakilan perempuan minimal satu orang atau setara 30 persen dari total pimpinan.

“Langkah MK ini menurut saya sebagai terobosan penting dalam memperkuat peran perempuan dalam pengambilan keputusan politik di lembaga legislatif,” terangnya.

Momentum Reformasi Politik di Parlemen

Putusan MK ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi mencerminkan dorongan moral untuk memperkuat demokrasi yang inklusif. Bagi banyak pengamat politik, keputusan ini menjadi momentum bagi partai-partai politik untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap kesetaraan gender.

Dengan hanya sekitar 21 persen anggota DPR saat ini berjenis kelamin perempuan, perubahan komposisi di level pimpinan AKD diharapkan dapat membuka ruang lebih luas bagi perempuan untuk berperan dalam proses legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Namun, realisasi dari semangat putusan MK tersebut kini bergantung pada keseriusan DPR RI dalam merevisi UU MD3 dan kemauan partai politik untuk melakukan penyesuaian.

Rifqinizamy menutup pernyataannya dengan nada optimistis namun realistis.

“Kita hormati putusan MK sebagai langkah maju. Namun implementasinya harus melalui proses hukum dan politik yang matang agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di parlemen,” tekannya.

Putusan MK soal keterwakilan perempuan menjadi tonggak baru dalam sejarah parlemen Indonesia. Di satu sisi, ia membawa harapan akan lahirnya parlemen yang lebih inklusif dan representatif, namun di sisi lain juga menantang struktur kekuasaan yang selama ini didominasi laki-laki.

Kini, bola panas ada di tangan DPR RI dan partai politik. Apakah mereka akan segera merevisi UU MD3 dan membuka jalan bagi lebih banyak perempuan di kursi pimpinan atau membiarkan putusan MK ini menggantung tanpa kepastian?

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *