google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal Sita Ribuan Batang Rokok

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Komitmen pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali diperkuat melalui Operasi Gabungan (Opsgab) Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Kota Malang. Operasi lintas sektoral ini menyasar toko-toko kelontong di beberapa titik strategis sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara dan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menyebutkan kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Bea Cukai Malang, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri. Dalam operasi yang berlangsung intensif, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 1.503 pak atau sekitar 29.140 batang rokok ilegal dari tiga toko di tiga kelurahan di Kota Malang.

“Operasi ini adalah langkah nyata dalam menggempur peredaran rokok ilegal. Kami akan terus menggencarkan kegiatan seperti ini demi menciptakan kondisi yang lebih baik. Kami berharap melalui kerja sama lintas sektor, jumlah rokok ilegal yang beredar di Kota Malang bisa diminimalkan,” ucap Heru.

Dukungan Masyarakat Diperlukan

Selain langkah penindakan, Heru juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya ini. Ia menegaskan bahwa membeli rokok ilegal tidak hanya melanggar aturan tetapi juga merugikan negara.

“Kami sangat berharap masyarakat mendukung program ini dengan tidak membeli rokok ilegal. Langkah kecil ini berdampak besar, baik bagi perekonomian negara melalui peningkatan penerimaan cukai, maupun dalam menjaga kesehatan masyarakat,” sebutnya.

Peran Bea Cukai dalam Penindakan dan Pencegahan

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, menjelaskan operasi gabungan merupakan salah satu bentuk upaya represif Bea Cukai untuk memberantas rokok ilegal. Di samping itu, Bea Cukai juga menjalankan berbagai program preventif, seperti sosialisasi melalui kegiatan

“Sobo Kampung dan Sobo Pasar yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Operasi ini penting untuk menunjukkan bahwa kami serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Tidak hanya penindakan, tetapi kami juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami dampak negatif dari rokok ilegal,” ungkap Rini.

Ia juga memaparkan data hingga November 2024, Bea Cukai telah menyita 19,7 juta batang rokok ilegal di wilayah Malang.

“Barang-barang hasil penindakan ini nantinya akan dijadikan barang milik negara sebelum dimusnahkan sesuai prosedur,” tekan Rini.

Langkah Ke Depan

Heru tegaskan operasi semacam ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. Dengan dukungan dari berbagai pihak, baik aparat maupun masyarakat, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

“Upaya ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat. Bersama, kita bisa memberantas rokok ilegal,” seru Heru.

Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum terkait cukai sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membeli produk legal.

“Dengan langkah tegas dan berkelanjutan, Kota Malang diharapkan menjadi zona bebas rokok ilegal,” tutup Heru. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *