google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pelanggaran Perda Kota Malang Tinggi, PKL Liar Mendominasi

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Meski penertiban terus dilakukan, angka pelanggaran peraturan daerah (Perda) di Kota Malang masih tergolong tinggi. Selama dua bulan pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 54 pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mayoritas dari mereka adalah pedagang kaki lima (PKL) liar, yang kerap berjualan di tempat terlarang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, mengungkapkan denda yang dikenakan kepada PKL liar bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per pelanggar.

“Rata-rata mereka terjaring di kawasan Alun-Alun Merdeka, yang memang menjadi titik rawan keberadaan PKL liar,” ujar Karliono kepada iKoneksi.com.

Lebih lanjut, Karliono menyebut sebagian besar PKL yang terjaring razia ternyata adalah pelanggar berulang. Artinya, mereka sudah pernah mendapat sanksi sebelumnya, tetapi tetap kembali berjualan di lokasi yang dilarang.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, seperti peringatan lisan dan tertulis. Namun, jika tetap membandel, mereka harus menjalani sidang tipiring,” tegasnya.

Tak Hanya PKL, Pelanggaran Reklame dan Sampah Sembarangan Juga Marak

Selain masalah PKL liar, pelanggaran perda lainnya yang cukup banyak terjadi adalah pemasangan reklame ilegal. Banyak pemilik usaha atau pihak tertentu yang memasang reklame tanpa mengurus izin resmi, meskipun media promosi mereka sudah berdiri di berbagai sudut kota. Karliono mengungkapkan denda untuk pelanggaran reklame ini lebih tinggi dibandingkan PKL liar, berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu per kasus.

“Tak hanya itu, ada juga pelanggaran pembuangan sampah sembarangan yang mulai mendapatkan perhatian serius dari Satpol PP. Dalam dua bulan terakhir, empat orang terjaring razia karena tertangkap tangan membuang sampah di tempat yang tidak semestinya. Mereka kemudian harus menghadapi sidang tipiring sebagai bentuk sanksi hukum. Mereka tertangkap petugas patroli saat membuang sampah sembarangan. Kasus seperti ini akan terus kami tindak agar Kota Malang tetap bersih dan nyaman,” kata Karliono.

Denda Tipiring Capai Rp 15 Juta dalam Dua Bulan

Sementara itu, Bagian Tilang dan Denda Kejaksaan Negeri Kota Malang, Erinna Eka Raraswati, menjelaskan bahwa dari dua kali sidang tipiring yang digelar tahun ini, total denda yang terkumpul telah mencapai Rp 15 juta.

“Rinciannya, pada sidang tipiring bulan Januari, terdapat 22 perkara dengan total denda terkumpul sebesar Rp 7,4 juta. Sedangkan pada bulan Februari, terdapat 17 pelanggar hadir langsung dalam persidangan, sementara 10 lainnya diputus secara verstek, sehingga total denda yang didapat mencapai Rp 7,6 juta,” rinci Erinna.

“Denda yang terkumpul ini langsung disetorkan ke kas negara. Kami berharap tindakan hukum ini bisa menjadi efek jera bagi para pelanggar,” ungkap Erinna.

Satpol PP Terus Perketat Pengawasan

Melihat tingginya angka pelanggaran, Satpol PP Kota Malang tidak tinggal diam. Karliono menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan, terutama di kawasan pusat kota yang sering menjadi titik pelanggaran.

“Kami ingin menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Jika aturan ditaati, tentu Kota Malang akan lebih tertata dan nyaman untuk semua,” lugasnya.

“Dengan upaya penertiban yang semakin ketat, diharapkan ke depan angka pelanggaran perda bisa menurun, dan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan semakin meningkat,” tukasnya. (04/iKoneksi.com)

 

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *