google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polemik Royalti Musik, Akademisi UB: UMKM Tuntut Keadilan di Tengah Regulasi

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Polemik mengenai pembayaran royalti musik kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus sengketa bernilai miliaran rupiah menyeruak ke ruang media sosial dan pemberitaan nasional. Perdebatan menguat terutama terkait kewajiban pelaku usaha, mulai dari perusahaan besar hingga usaha kecil dan menengah (UMKM), yang memutar musik di ruang publik. Apakah setiap denting lagu harus dibayar mahal, atau masih ada ruang kompromi bagi pelaku usaha kecil?

Dasar Hukum Royalti Musik

Menanggapi polemik tersebut, Dr. Yenny Eta Widyanti, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus pakar Hak Kekayaan Intelektual, memberikan penjelasan akademis mengenai kerangka hukum royalti di Indonesia.

“Royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Hal ini telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta dipertegas melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti,” terang Dr. Yenny kepada iKoneksi.com.

Ia menambahkan, setiap pihak yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial atau memperoleh keuntungan ekonomi wajib membayar royalti. Mekanisme tersebut dikatakan Yenny dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang memiliki kewenangan menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu maupun pemegang hak cipta.

UMKM di Persimpangan Jalan

Meski aturan terlihat tegas, praktik di lapangan seringkali menuai protes, terutama dari kalangan UMKM. Tarif royalti yang dikenakan kerap dianggap terlalu tinggi. Dalam beberapa kasus, usaha dengan kapasitas kursi besar bisa dikenai tarif hingga ratusan ribu rupiah per kursi.

“Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, aturan memang memberikan keringanan. Namun hingga kini, belum ada pengaturan tegas mengenai pengecualian bagi usaha yang benar-benar kecil dan nyaris tidak memiliki margin besar,” jelas Yenny.

Kondisi tersebut memicu ketakutan bagi pelaku UMKM, seperti pemilik kafe kecil, rumah makan sederhana, atau toko-toko ritel. Mereka khawatir musik yang seharusnya menjadi pemanis suasana justru berubah menjadi beban ekonomi tambahan.

Yenny menegaskan pentingnya asas kewajaran dan keadilan dalam penentuan royalti.

“Mekanisme royalti tidak boleh sampai menekan ekonomi rakyat. Pemerintah harus hadir agar di satu sisi hak pencipta dihormati, di sisi lain pelaku usaha kecil tetap bisa bertahan,” tekannya.

Royalti, Hak Ekonomi, dan Public Domain

Selain soal besaran tarif, masyarakat juga sering keliru dalam memahami batasan hak cipta. Tidak semua lagu atau musik yang diputar di ruang publik wajib dibayar royalti.

“Hak cipta memiliki masa perlindungan, yaitu selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Setelah melewati batas waktu tersebut, karya musik masuk ke ranah public domain sehingga bisa digunakan tanpa kewajiban membayar royalti,” tutur Yenny.

Karena itu, pemahaman publik mengenai karya yang masih dilindungi menjadi sangat penting. LMKN sebenarnya telah mengembangkan sistem informasi lagu dan musik yang memuat data lengkap mengenai status perlindungan suatu karya.

“Namun, sosialisasi yang masih terbatas membuat banyak pelaku usaha tidak mengetahui lagu mana yang wajib royalti dan mana yang sudah bebas digunakan,” ungkap Yenny.

Perlindungan Hak Cipta vs Pertumbuhan Ekonomi

Perdebatan royalti musik pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting: perlindungan hak ekonomi pencipta dan keberlangsungan usaha rakyat. Dr. Yenny menyebut, jalan tengah harus segera dirumuskan pemerintah.

“Royalti adalah bentuk penghargaan yang layak bagi pencipta lagu. Namun pengaturannya harus proporsional dan adil. Hak pencipta tetap dihormati, sementara ekonomi rakyat tidak boleh mati karena beban regulasi,” lugas Yenny.

Dengan isu ini, Yenny mengungkapkan perdebatan royalti musik dipastikan tidak akan berhenti dalam waktu dekat.

“Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menata aturan yang lebih ramah bagi UMKM, tanpa mengabaikan hak-hak kreator yang karyanya telah menghidupkan banyak ruang publik di Indonesia,” tutup Yenny. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *