google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ustaz Diduga Bius dan Cabuli Mahasiswi di Medan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Kota Medan tengah digemparkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ustaz muda berinisial AHA (34) terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun berinisial N. Lebih mencengangkan lagi, kasus ini mencuat dengan dugaan bahwa korban terlebih dahulu dibius sebelum dicabuli.

Peristiwa yang disebut terjadi pada 9 April 2025 itu menyisakan trauma mendalam bagi korban dan menimbulkan kemarahan di tengah masyarakat. Orang tua korban, IL, mengungkapkan anaknya dalam kondisi tidak sadar penuh setelah diajak pergi oleh pelaku. Diduga, minuman dan makanan yang diberikan oleh AHA mengandung zat yang menyebabkan hilangnya kesadaran korban.

Kronologi: Dari Kos Hingga Penginapan di Sibolangit

Kisah tragis ini diceritakan IL bermula ketika AHA menjemput korban dari kosnya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Karena mengenal AHA yang merupakan seorang ustaz dari kampung halamannya di Kabupaten Batu Bara, korban tak menaruh curiga. Mereka kemudian berkeliling dengan mobil tanpa tujuan yang jelas.

“Setelah beberapa saat, AHA menghentikan mobilnya dan membeli makanan serta minuman. Minuman itu, menurut IL, diberikan secara paksa kepada anaknya. Usai mengonsumsi minuman itu, kondisi korban mulai tidak stabil dan kesadarannya perlahan menurun. AHA kemudian membawa korban ke arah Berastagi. Setibanya di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, mobil berhenti di depan sebuah penginapan. AHA memesan kamar dan membujuk korban untuk ikut masuk dengan alasan ingin beristirahat,” jelas IL.

Tindakan Bejat di Kamar Penginapan

Di dalam kamar itulah, AHA mulai melancarkan aksinya. Menurut keterangan IL, AHA mencumbu dan mencabuli N sebanyak tiga kali. Meski tidak sampai menyetubuhi korban karena korban sedang menstruasi, namun tindakan tersebut tetap masuk kategori pelecehan berat. Korban diduga dalam keadaan setengah sadar, tak mampu melawan atau menyadari sepenuhnya apa yang terjadi.

“AHA kemudian mengantar korban kembali ke kosnya saat menjelang subuh. Namun, hingga keesokan paginya, korban masih dalam kondisi linglung. Barulah setelah itu, N menceritakan kejadian tersebut kepada kakak sepupunya,” ungkap IL.

Polisi Turun Tangan dan Dalami Dugaan Pembiusan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut langsung bergerak menyelidiki kasus ini. Kombes Sumaryono menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pembiusan, termasuk mengecek makanan dan minuman yang dikonsumsi korban. Sampel barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan adanya zat bius atau tidak.

“Kita akan mengambil sampel dari barang bukti yang mungkin masih ada. Kita koordinasi dengan Labfor Polda Sumut,” jelas Sumaryono, Kamis (15/5/2025).

“Selain itu, kami juga berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Setelah tahap ini, barulah AHA akan dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor,” sambung Sumaryono.

Pelaku Laporkan Balik Orang Tua Korban

Tak berhenti di situ, AHA secara mengejutkan melaporkan balik orang tua korban ke Polda Sumut dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu dilayangkan pada 14 Mei 2025 dan telah diterima oleh pihak kepolisian.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan adanya laporan balik tersebut.

“Benar, sudah diterima laporannya, terkait UU ITE. Masih akan diproses,” katanya saat dikonfirmasi.

Dalam laporannya, AHA mengaku tuduhan pelecehan terhadap dirinya telah mencoreng nama baik dan menyebabkan sejumlah agenda ceramahnya dibatalkan. AHA juga disebut merupakan asisten dosen di kampus korban serta pernah mengikuti kompetisi dakwah di televisi nasional, yang membuat reputasinya sebagai pendakwah muda cukup dikenal.

Harapan Keluarga untuk Keadilan

IL, ayah korban, berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

“Saya sudah laporkan resmi ke Polda Sumut. Kami ingin keadilan ditegakkan dan anak kami tidak menjadi korban kedua kali akibat perbuatan pelaku,” tegasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *