google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

1 Jam Bersama Kabid Humas Polda Sumut

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Fenomena penyalahgunaan profesi jurnalistik kembali disorot tajam oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Kali ini, sorotan datang dari Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, yang menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas dalam dunia kewartawanan.

Dalam sesi 1 Jam Bersama iKoneksi.com, Ferry menyampaikan keprihatinannya atas maraknya individu yang mengaku jurnalis namun merangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurutnya, praktik ini berpotensi menabrak kode etik jurnalistik serta menciptakan konflik kepentingan serius yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.

Jurnalis Harus Fokus dan Jelas Perannya

“Kalau seseorang benar-benar memahami kode etik jurnalistik, dia seharusnya tahu bahwa tidak bisa merangkap. Kalau jadi jurnalis, ya jurnalis saja. Tidak bisa juga sekaligus jadi anggota LSM. Begitu juga sebaliknya,” tegas Ferry.

Ia menyebut, profesi jurnalis harus dijalankan secara penuh, profesional, dan berdiri di atas prinsip netralitas. Kerancuan peran hanya akan menciptakan keraguan atas motif kerja jurnalistik di lapangan.

Media Harus Terverifikasi Dewan Pers

Ferry juga menyoroti pentingnya jurnalis berada di bawah organisasi media yang telah terverifikasi Dewan Pers. Ia menggarisbawahi bahwa keberadaan organisasi yang belum terakreditasi seperti PWSI (Persatuan Wartawan Sumatera Indonesia) bisa menimbulkan persoalan serius, terutama dalam hal standar profesionalisme dan perlindungan hukum bagi jurnalis yang tergabung.

“PWSI belum tergabung dalam Dewan Pers. Artinya, belum memenuhi kualifikasi sebagai organisasi media yang profesional. Ini penting, karena akan memengaruhi posisi hukum dan integritas peliputan para wartawannya,” ujarnya.

Tegas Terhadap Praktik Suap dalam Jurnalistik

Lebih lanjut, Ferry menegaskan jurnalis yang terlibat dalam praktik suap saat menjalankan tugas jurnalistiknya telah melakukan pelanggaran berat, baik secara etik maupun hukum.

“Ini bukan hanya soal moralitas profesi, tapi juga pelanggaran hukum. Kalau ada dugaan menerima suap, jelas ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” katanya.

Ruang Restorative Justice Tetap Terbuka, Tapi

Terkait wacana penyelesaian kasus secara restorative justice, Ferry menjelaskan skema itu hanya bisa dilakukan jika kedua belah pihak sepakat. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak bisa mengintervensi proses penyidikan, karena penyidikan merupakan kewenangan independen penyidik.

“Kami hanya bisa memberi pertimbangan. Tapi jika pelapor tidak bersedia mencabut laporan, maka proses hukum akan tetap berjalan,” ungkapnya.

Pengingat untuk Semua Pewarta

Pernyataan Kombes Ferry menjadi pengingat penting di tengah derasnya dinamika dunia informasi saat ini. Ketika kepercayaan publik terhadap media semakin diuji oleh berita hoaks, pemelintiran fakta, dan wartawan abal-abal, maka menjaga kode etik, independensi, dan verifikasi organisasi bukan sekadar formalitas, melainkan harga mati dalam menjaga marwah jurnalistik.

“Kami mengajak seluruh jurnalis di Sumatera Utara dan sekitarnya untuk menguatkan integritas profesi, berhenti melakukan peran ganda yang membingungkan masyarakat, serta menjunjung tinggi kode etik yang menjadi pilar utama kerja jurnalistik. Kolaborasi dengan media yang profesional tetap dibutuhkan, namun hanya bisa dibangun di atas fondasi etika dan kejelasan identitas profesi,” tukas Ferry. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *