google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

35 Inovator Batu Terima Hak Cipta, Pemkot Perkuat HKI

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com – Kota Batu kembali menegaskan posisinya sebagai daerah kreatif dengan menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta kepada 35 inovator dalam sebuah agenda resmi di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Selasa (18/11/2025). Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk masyarakat yang selama ini aktif berkreasi di berbagai bidang.

Penguatan Kerja Sama Perlindungan HKI

Momentum tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Batu dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya kreatif warga Batu, mengingat meningkatnya kebutuhan registrasi HKI di tengah perkembangan ekonomi kreatif.

Acara dihadiri jajaran kepala OPD, instansi vertikal, dan tim Kemenkumham Jatim yang hadir sebagai narasumber sekaligus pengawas pelaksanaan HKI. Selain penyerahan hak cipta, peserta juga mendapat pemaparan mengenai urgensi HKI dan risiko kehilangan hak karya jika tidak segera didaftarkan.

Wali Kota Soroti Lemahnya Perlindungan Karya

Wali Kota Batu Nurochman, dalam sambutannya, menyoroti realitas bahwa kekayaan karya di Kota Batu masih belum diimbangi dengan kesadaran perlindungan hukum. Ia menyebut banyak karya unggulan mulai dari UMKM, wastra, produk pertanian, kesenian, musik, hingga inovasi perangkat daerah yang masih rentan ditiru pihak lain.

“Kota Batu kaya akan karya, inovasi, dan kreativitas, tetapi sebagian besar belum terlindungi. Tanpa HKI, karya mudah dicuri, merek mudah ditiru, dan inovasi mudah dipatahkan oleh karya luar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi seruan bagi pelaku kreatif untuk menyadari pentingnya proses pendaftaran HKI sebagai tameng utama terhadap pembajakan.

HKI untuk Lindungi Identitas Kuliner Batu

Cak Nur juga menyoroti perlindungan terhadap identitas kuliner khas Kota Batu, yang menjadi salah satu daya tarik wisata daerah. Ia menginstruksikan agar seluruh produk makanan khas baik yang dihidangkan untuk tamu maupun diproduksi oleh masyarakat segera diarahkan masuk proses HKI.

Menurutnya, kuliner khas tak hanya soal cita rasa, tetapi juga bagian dari karakter dan identitas daerah yang harus dijaga agar tidak diambil alih pihak luar.

Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Perlindungan Hukum

Pemkot Batu menilai penguatan HKI merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan memastikan karya masyarakat mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Dengan adanya kerja sama bersama Kemenkumham Jatim, pemerintah berharap proses pendaftaran HKI menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku kreatif menunda perlindungan atas hasil karyanya.

“Langkah ini menjadi salah satu upaya Pemkot Batu untuk menghadirkan ekosistem kreatif yang tidak hanya produktif, tetapi juga aman secara hukum, menempatkan kreativitas masyarakat sebagai aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan layak mendapat perlindungan maksimal,” pungkas Cak Nur.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *