google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kelompok 4 PKM FH UB Turun Tangan Layani Administrasi Kependudukan Warga Palaan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Memasuki pekan kedua pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), suasana di Kantor Balai Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, tampak lebih teratur dan cepat dalam melayani warga. Mulai hari Senin hingga Jumat (29/6 – 3/7/2026) pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, mahasiswa Kelompok 4 PKM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) diterjunkan langsung untuk membantu staf pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan pelayanan ini, Kelompok 4 PKM FH UB bekerja sama secara intensif dengan perangkat Desa Palaan. Kepala Dusun Sukoyuwono, Teguh Puji menyatakan sebagai Mahasiswa Hukum, sudah seharusnya dapat mengimplementasikan ilmu administrasi yang telah dipelajari selama di Kampus.

“Kami menyediakan wadah untuk adik-adik KKN dapat berdampak langsung dalam pelayanan membuat KTP, KK dan surat-surat yang lainya,” kata Teguh.

Teguh menyebutkan para mahasiswa berperan aktif melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan warga, membantu proses penginputan data ke dalam sistem, hingga membuka meja informasi bagi warga yang kebingungan terkait alur birokrasi.

“Adapun jenis pelayanan yang dibantu meliputi pengurusan Kartu Keluarga (KK), perekaman dan perbaikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penerbitan Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian dan surat keterangan domisili. Kehadiran mahasiswa terbukti memangkas waktu antrean dan membuat proses pemeriksaan berkas berjalan lebih efisien,” tutur dia.

Ia membeberkan program kerja pelayanan langsung ini dilatarbelakangi oleh keinginan mahasiswa untuk mengabdi dan mengimplementasikan ilmu hukum administrasi negara secara nyata di lapangan. Selain membantu aspek teknis birokrasi, mahasiswa juga memberikan pemahaman edukatif kepada warga mengenai pentingnya ketepatan data dokumen kependudukan dan bahaya menunda pengurusan akta sipil.

“Secara luas, kontribusi pelayanan administrasi di tingkat desa ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Data kepemilikan identitas sipil yang akurat dan terintegrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial, jaminan kesehatan, serta pemenuhan keadilan hukum (SDGs 16: Peace, Justice, and Strong Institutions). Oleh karena itu, sinergi akademisi dan birokrat desa ini menjadi wujud nyata penguatan kelembagaan pelayanan publik di tingkat akar rumput,” tukas dia.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *