google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Amankan Pemuda Membawa Sabu 1,14 Gram

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tebingtinggi, iKoneksi.com- Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi. Seorang pria berinisial AR (22) diamankan petugas pada Senin malam (2/2/2026) saat berada di area Losmen Srikandi.

Berdasarkan informasi yang di dapatkan iKoneksi.com penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus, pada Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi penginapan tersebut. Lalu melalui informasi dari warga tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di sekitar penginapan itu, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi,” tutur Jimmy.

Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Satresnarkoba Ipda Apri Butar-butar segera menuju lokasi yang dimaksud. Saat melakukan pemantauan di area penginapan, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sebelumnya. Petugas kemudian melakukan tindakan pengamanan terhadap pria tersebut.

“Tanpa melakukan perlawanan, AR akhirnya berhasil diamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat kejadian. Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang yang dibawanya. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” terang Jimmy.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,14 gram. Selain itu juga ditemukan satu sedotan plastik yang sudah dimodifikasi menjadi bentuk sekop,” jelasnya.

Jimmy menyebutkan barang bukti tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Sementara itu, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa sabu yang ditemukan oleh petugas merupakan miliknya,” ucap Jimmy.

Ia juga menerangkan barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Kabupaten Batubara.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang berada di Kabupaten Batubara,” beber Jimmy.

Lebih lanjut ia menegaskan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka. Sementara itu, tersangka AR bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Jimmy.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *