google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Warnet Disulap Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Dua Tersangka

  • Bagikan
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan sebuah warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari B, Kecamatan Medan Selayang, sebagai lokasi transaksi
banner 468x60
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan sebuah warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari B, Kecamatan Medan Selayang, sebagai lokasi transaksi

Medan, iKoneksi.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan sebuah warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari B, Kecamatan Medan Selayang, sebagai lokasi transaksi. Dalam pengungkapan yang dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat itu, polisi menangkap dua pria dan menyita sabu beserta uang yang diduga hasil penjualan narkotika, Minggu (2/8/2026).

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial DA (29), warga Jalan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, saat berada di depan warnet.

“Dari tangan tersangka DA kami menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,16 gram. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang berada di dalam warnet,” ujar Rafli.

Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DD (46), warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang, yang diduga memasok sabu kepada DA.

Rafli mengungkapkan, tersangka DD sengaja menjadikan warnet sebagai lokasi transaksi untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum. Selain itu, pelaku juga menggunakan botol berwarna hitam sebagai tempat menyembunyikan sabu agar aktivitasnya tidak mudah terdeteksi.

“Tersangka kedua yang kami tangkap di dalam warnet memang selalu menggunakan warnet sebagai tempat transaksi. Tersangka biasa menyimpan narkoba ke dalam botol hitam untuk menyamarkan narkoba,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 0,41 gram, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu botol hitam yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Menurut Rafli, penggunaan botol sebagai tempat penyimpanan merupakan salah satu modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas maupun warga di sekitar lokasi transaksi.

“Penggunaan botol tersebut merupakan salah satu modus pelaku untuk mengelabui petugas maupun orang-orang di sekitar lokasi transaksi sehingga aktivitas peredaran narkoba tidak mudah terdeteksi,” ungkapnya.

Polrestabes Medan masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang diduga menyuplai sabu kepada kedua tersangka.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Pemasok narkoba kepada para tersangka sedang dalam pengejaran dan dipastikan akan kami ringkus,” tegas Rafli.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *