google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Viral Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur MBG, Publik Tunggu Sikap Tegas BGN Pusat

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pematangsiantar menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan viral di media sosial. Unggahan tersebut menampilkan bukti transfer senilai Rp40 juta yang disebut sebagai uang muka atau DP untuk memperoleh titik dapur MBG di wilayah Siantar Timur.

Dalam unggahan yang beredar, terlihat transaksi transfer dengan keterangan “DP titik Siantar Timur”. Dana tersebut disebut ditransfer ke rekening seseorang berinisial HAZ. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi terkait proses penentuan titik dapur MBG yang merupakan bagian dari program strategis nasional.

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara, Agung Kurniawan, mengaku telah menerima informasi yang beredar di masyarakat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kebenaran dugaan praktik jual beli tersebut. Agung menegaskan informasi yang diterimanya telah langsung diteruskan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN di tingkat pusat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

BGN Sumut Serahkan Penanganan ke Pusat

Menurut Agung, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian ataupun mengambil keputusan terkait dugaan tersebut. Seluruh proses investigasi dan tindak lanjut berada di bawah kewenangan BGN pusat.

“Terkait benar atau tidaknya dugaan jual beli dapur maupun slot dapur itu, kami belum mengetahui. Informasi yang kami terima langsung kami laporkan ke SDMO agar ditangani sesuai tugas dan kewenangannya,” ucap Agung.

Ia juga membenarkan sosok berinisial HAZ yang disebut dalam unggahan tersebut saat ini menjabat sebagai Koordinator Wilayah BGN Kota Pematangsiantar. Namun demikian, Agung menekankan segala bentuk keputusan dan langkah lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan di tingkat pusat.

BGN Regional Sumut, lanjutnya, hanya bertugas menyampaikan laporan apabila terdapat persoalan yang dinilai menonjol atau menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, pihaknya memilih menunggu hasil evaluasi dan keputusan resmi dari BGN pusat.Subjudul 3

Izin dan Verifikasi Titik SPPG Jadi Kewenangan BGN Pusat

Di tengah ramainya perbincangan mengenai dugaan jual beli titik dapur MBG, Agung memastikan bahwa hingga kini belum terdapat laporan serupa dari daerah lain di Sumatera Utara. Pihaknya juga belum menemukan indikasi praktik serupa yang berkembang di wilayah lain. Ia menjelaskan proses verifikasi, persetujuan, hingga penetapan titik SPPG merupakan kewenangan penuh Badan Gizi Nasional pusat. Karena itu, pemerintah daerah maupun koordinator wilayah tidak memiliki otoritas untuk menerbitkan izin atau menentukan kelayakan suatu titik dapur secara mandiri.

“Program Makanan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya menjadi faktor penting agar manfaat program dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” ungkap Agung

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari BGN pusat terkait hasil penelusuran atas unggahan viral tersebut. Publik kini menunggu langkah dan keputusan yang akan diambil untuk memastikan dugaan praktik jual beli titik dapur MBG dapat terungkap secara jelas dan objektif.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *