google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Heboh! Kelulusan Peserta JPTP Dipersoalkan, DPRD Pematangsiantar Turun Tangan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan administrasi kepegawaian dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (18/5/2026), dengan menghadirkan Sekretaris Daerah Junaedi, Kepala BKPSDM Timbul Simanjuntak, serta perwakilan Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP), Nico Sinaga.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Robin Januarto Manurung didampingi Wakil Ketua Ilhamsyah Sinaga mengatakan, RDP digelar untuk memperoleh penjelasan langsung terkait laporan yang disampaikan FPKP mengenai dugaan pelanggaran dalam proses seleksi jabatan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Robin menuturkan sebagai pelapor, FPKP diberikan kesempatan memaparkan temuan dan informasi yang mereka terima terkait proses seleksi tersebut. DPRD menilai klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui forum tersebut, Komisi I DPRD berupaya menggali fakta serta mendengarkan penjelasan dari pihak pemerintah daerah maupun pelapor sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut,” ucap Robin.

FPKP Pertanyakan Kelulusan Peserta Seleksi

Dalam pemaparannya, Nico Sinaga menyebut FPKP menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran administrasi pada seleksi terbuka JPTP atas nama Syaiful Rizal. Menurutnya, peserta tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan karena pernah memperoleh penilaian kinerja kurang baik dari atasannya saat bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar.

“Meski demikian, Syaiful Rizal tetap dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan seleksi terbuka JPTP. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar pertanyaan FPKP terkait mekanisme dan pertimbangan yang digunakan panitia seleksi,” ucap Nico.

Usai mendengarkan pemaparan FPKP, anggota Komisi I DPRD secara bergantian melontarkan sejumlah pertanyaan kepada kedua belah pihak, baik kepada perwakilan FPKP maupun jajaran Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Dialog berlangsung cukup intens karena masing-masing pihak berusaha menjelaskan dasar argumentasi dan data yang dimiliki terkait proses seleksi tersebut.

Sekda Jelaskan Kronologi Penilaian Kinerja

Menanggapi persoalan itu, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi menjelaskan bahwa Syaiful Rizal memang pernah memperoleh penilaian kinerja kurang baik dari Kepala Disdukcapil saat itu, Sertamalem Ulina Girsang, tertanggal 14 Januari 2026. Namun, Junaedi menjelaskan Sertamalem Ulina Girsang telah memasuki masa pensiun efektif per 1 Januari 2026.

“Posisi tersebut kemudian diisi oleh S. Sipayung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil mulai 2 Januari 2026,” kata Junaedi.

Menurut Junaedi, Syaiful Rizal kemudian mengajukan banding atas hasil penilaian tersebut. Setelah melalui proses yang berlaku, yang bersangkutan memperoleh penilaian kinerja baik dari atasan langsungnya saat itu, yakni Plt Kepala Disdukcapil S. Sipayung.

“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Syaiful Rizal dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP Tahun 2026,” ucap dia.

RDP Berlangsung Alot namun Kondusif

Penjelasan dari Sekda menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan RDP yang berlangsung selama beberapa jam. Sejumlah anggota DPRD terus menggali informasi untuk memastikan seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.

Meski berlangsung alot, jalannya rapat tetap kondusif dan tertib. Seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan klarifikasi secara terbuka di hadapan anggota dewan.

Robin menegaskan fungsi pengawasan terhadap proses seleksi jabatan publik harus dilakukan secara objektif dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

“RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan seluruh proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar berjalan sesuai norma hukum, prinsip profesionalisme, dan aturan administrasi kepegawaian yang berlaku,” pungkas politisi Nasdem itu.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *