google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Lima Pelaku Curanmor Dibekuk, Tim URC Polres Batu Unjuk Taring

  • Bagikan
Kasat Reskrim Batu dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencurian dalam Konferensi Pers pada Selasa (30/06/2026) (Sukma/iKoneksi.com)
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com– Belum genap sebulan dibentuk, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu langsung menunjukkan hasil. Sejak dibentuk pada 29 Mei hingga 30 Juni 2026, tim tersebut berhasil mengungkap tiga kasus pencurian, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima tersangka yang diamankan.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin mengatakan, pembentukan Tim URC merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan untuk memperkuat penindakan terhadap kejahatan jalanan. Selain melakukan upaya preventif, tim tersebut difokuskan pada tindakan represif terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian dengan pemberatan dan curanmor.

“Sejak dibentuknya Tim URC, Satreskrim Polres Batu sudah melakukan pengungkapan tindak pidana sebanyak tiga kasus dengan lima orang tersangka termasuk penadah yang berhasil diamankan,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Batu, Selasa (30/6/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor yang terdiri atas Honda Beat, Yamaha N-Max, dan Suzuki Satria. Dua di antaranya merupakan kendaraan hasil curian, sedangkan satu sepeda motor digunakan pelaku sebagai sarana menjalankan aksinya. Selain itu, petugas turut mengamankan empat telepon genggam, STNK, dan BPKB sebagai barang bukti.

“Modus pelaku pun beragam. Mulai menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor, membobol rumah dengan mencongkel pintu atau jendela, hingga berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang terparkir. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, hasil curian kemudian dijual untuk memenuhi kepentingan pribadi para pelaku,” beber Arifin.

Arifin menyebutkan kelima tersangka ditangkap di sejumlah lokasi, yakni Kecamatan Klojen, Kota Malang, Singosari dan Kasembon, Kabupaten Malang, serta Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Mereka dijerat pasal pencurian, pencurian dengan pemberatan, hingga penadahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, bergantung pada peran masing-masing tersangka,” pungkas Arifin.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *