google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Oknum ASN Diduga Tipu Korban Rp2 Miliar dengan Modus Proyek Fiktif

  • Bagikan
Polsek Medan Kota mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus proyek fiktif yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M (50)
banner 468x60
Polsek Medan Kota mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus proyek fiktif yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M (50)

Medan, iKoneksi.com – Polsek Medan Kota mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus proyek fiktif yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M (50), yang diketahui menjabat sebagai sekretaris di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp2 miliar dari sejumlah korbannya.

Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles R. Gultom, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Jumat (31/7/2026), mengatakan aksi tersebut telah dilakukan sejak 2023 dan sejauh ini teridentifikasi sedikitnya lima korban.

“Tersangka sudah melakukan aksi penipuan ini sejak 2023. Saat ini baru satu laporan yang kami tangani, sementara empat korban lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Harles.

Ia menjelaskan, kasus yang terungkap bermula saat tersangka menawarkan kerja sama proyek pengadaan laptop kepada korban, Yudhi Hari Pratama (33), warga Kabupaten Asahan, pada Juli 2026.

Dalam penawarannya, tersangka mengaku memiliki proyek pengadaan laptop di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp65 juta. Korban disebut akan memperoleh keuntungan Rp40 juta, sementara tersangka mengambil Rp25 juta.

Korban kemudian menyetujui kerja sama tersebut. Pada Sabtu (11/7/2026), korban bersama tersangka membeli 20 unit laptop di salah satu toko komputer di Jalan Brigjen Katamso, Medan, dengan nilai mencapai Rp183,5 juta.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) serta kontrak kerja yang mengatasnamakan Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.

“Tersangka menyampaikan pembayaran akan dilakukan satu minggu setelah pengajuan. Namun setelah dicek langsung, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada atau fiktif,” jelas Harles.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui proyek tersebut hanyalah rekayasa. Sebanyak 20 unit laptop yang telah dibeli korban kemudian dijual pelaku kepada rekannya di Binjai dengan harga Rp128 juta pada hari yang sama.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Kota. Polisi kemudian menangkap tersangka pada 15 Juli 2026.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp13.550.000, satu stempel Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, satu unit laptop yang digunakan untuk membuat dokumen palsu, dua telepon genggam, satu buku kwitansi, empat pulpen, serta sejumlah dokumen lainnya.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa, tidak hanya terkait pengadaan laptop tetapi juga proyek pengadaan barang lainnya.

“Dari hasil kejahatan yang dilakukan, tersangka diperkirakan telah memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp2 miliar. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap korban maupun kemungkinan pelaku lainnya,” pungkas Harles.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *