google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polres Padang Lawas Siap Gelar Perkara Dugaan TPKS di Polda Sumut

  • Bagikan
Satreskrim Polres Padang Lawas menegaskan tetap berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan seorang perempuan berinisial SPNS.
banner 468x60
Satreskrim Polres Padang Lawas menegaskan tetap berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan seorang perempuan berinisial SPNS.

Kab. Padang Lawas, iKoneksi.com – Satreskrim Polres Padang Lawas menegaskan tetap berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan seorang perempuan berinisial SPNS. Menanggapi permintaan korban agar penanganan perkara diambil alih Polda Sumatera Utara, penyidik menyatakan siap menggelar perkara di tingkat Polda apabila diperlukan untuk memperjelas proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus, mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.

“Kami maksimalkan. Walaupun harus gelar perkara ke Polda Sumut, kami siap,”ujar Irwansyah di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah korban, melalui kuasa hukumnya, meminta Polda Sumut mengambil alih penanganan laporan dugaan TPKS dengan Nomor: LP/B/107/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Maret 2026. Kuasa hukum korban sebelumnya menilai proses penyidikan berjalan lambat karena belum ada perkembangan status perkara. Selain itu, pihak korban juga telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut.

Irwansyah menjelaskan penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Menurutnya, proses pembuktian menghadapi kendala karena belum ditemukan saksi yang mengetahui secara langsung dugaan peristiwa yang dilaporkan korban.

Ia juga menyebut dugaan peristiwa terjadi pada hari Jumat, saat sebagian besar pegawai menjalankan sistem Work From Home (WFH), sehingga jumlah orang yang berada di lokasi kejadian relatif sedikit.

“Salah satu kendalanya tidak ada saksi dalam peristiwa itu, dan situasinya saat hari Jumat ketika kebanyakan pegawai bekerja dari rumah (WFH),” katanya.

Meski demikian, penyidik disebut terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat pembuktian, mulai dari meminta keterangan pihak-pihak terkait hingga melibatkan tim perlindungan perempuan dan tenaga ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Polres Padang Lawas juga menyatakan terbuka terhadap mekanisme gelar perkara di Polda Sumut apabila dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat penanganan kasus.

Berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum korban, dugaan TPKS itu dilaporkan terjadi pada Maret 2026 saat korban menjalani kegiatan magang di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas. Laporan resmi kemudian dibuat di Polres Padang Lawas pada 31 Maret 2026.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, Dr. H. Kasman, S.Ag., M.A., maupun Kepala Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *