google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bawaslu Jatim Soroti Mahal dan Rumitnya Sistem Pemilu Indonesia

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com —
Tingginya biaya politik dan kompleksitas sistem pemilu Indonesia kembali menjadi sorotan dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Jawa Timur yang digelar berkolaborasi bersama Bawaslu Kota Malang di Hotel 101, Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang refleksi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, tetapi juga momentum penting untuk memikirkan arah reformasi sistem demokrasi Indonesia di masa mendatang.

Mahalnya Pemilu dan Beban Demokrasi

Anggota DPR RI Komisi II, Ahmad Irawan, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa tiga unsur utama dalam pemilu partai politik, KPU, dan Bawaslu memainkan peran kunci dalam menjaga integritas demokrasi. Namun di sisi lain, Irawan menyoroti kenyataan pahit bahwa Pemilu 2024 tergolong salah satu pemilu termahal dalam sejarah Indonesia.

“Kesadaran akan tingginya biaya politik membuat banyak pihak mulai berpikir untuk melakukan rekayasa politik atau konstitusional agar pemilu ke depan tidak lagi berbiaya tinggi,” tegasnya.

Menurut Irawan, sistem proporsional terbuka yang saat ini digunakan memang memberi ruang partisipasi luas bagi masyarakat, namun di sisi lain membebani biaya kampanye dan menciptakan persaingan internal yang tidak sehat di antara calon dari partai yang sama.

Ia pun mewacanakan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan pemilahan kembali antara pemilu legislatif dan eksekutif, agar fokus publik terhadap calon legislatif dan program partai tidak tergerus oleh dominasi isu pemilihan presiden.

“Pemerintah dan DPR perlu mempelajari sistem pemilu yang paling memungkinkan diterapkan, baik secara konstitusional maupun praktis,” sebutnya.

Anggaran Jumbo dan Ketimpangan Akses Politik

Pandangan senada disampaikan Erik Kurniawan, yang menyoroti persoalan anggaran jumbo dalam pelaksanaan pemilu. Ia mencatat, KPU menghabiskan anggaran sekitar Rp76 triliun, sementara Bawaslu mencapai Rp25 triliun.

“Belum lagi biaya politik di daerah. Calon bupati atau wali kota bisa mengeluarkan hingga Rp10 miliar, bahkan calon gubernur bisa mencapai Rp40 miliar,” paparnya.

Erik menilai tingginya biaya tersebut mengakibatkan akses politik menjadi elitis, karena tidak semua warga negara memiliki kemampuan finansial untuk ikut berkontestasi. Kondisi ini, kata Erik, turut melanggengkan praktik politik uang, yang menurut survei diterima oleh 46,96 persen masyarakat.

Selain itu, Erik juga mengingatkan tentang tantangan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas awal tahun depan. Revisi ini akan sangat dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135, yang membagi pemilu menjadi dua Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

“Jika dijalankan, masa jabatan DPRD bisa berubah dari ketentuan lima tahun. Namun jika tidak, DPR berisiko melanggar putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” jelasnya.

Menurutnya, dilema tersebut hanya bisa diselesaikan melalui penguatan kelembagaan pengawas pemilu, yakni Bawaslu, yang perlu memiliki struktur ramping tapi program yang kuat, serta melibatkan masyarakat sipil, mahasiswa, media, dan ormas.

Hukum Ada, Pelaksanaan Lemah

Narasumber berikutnya, Akhirul Aminullah (Irul), menilai akar masalah bukan pada regulasi, melainkan pada lemahnya pelaksanaan hukum.

“Instrumen pemilu kita sudah bagus. Yang tidak bagus adalah ketika hukum tidak dijalankan,” tegasnya.

Irul menyebut masyarakat kini menuntut hasil konkret dari Bawaslu, bukan sekadar sosialisasi atau imbauan. Publik ingin melihat langkah tegas terhadap pelanggaran, seperti diskualifikasi calon atau partai politik yang melanggar aturan.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya demokrasi yang matang, bukan sekadar rutinitas lima tahunan.

“Demokrasi itu proses panjang. Amerika butuh dua abad, sementara kita baru belajar 25 tahun sejak reformasi,” ujarnya dosen Ilkom UM itu.

Peran Bawaslu dan Partisipasi Publik

Sementara itu, Panji Prasetyo, narasumber lain, menyoroti pentingnya peran Bawaslu dalam memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, keterlibatan masyarakat harus menjadi kekuatan utama agar pengawasan tidak hanya bersifat formal.

“Bawaslu perlu memperkuat komunikasi dengan partai politik, LSM, dan aparat pengawas agar pengawasan berjalan efektif,” kata Panji.

Ia juga menyoroti lemahnya penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, meski laporan masyarakat sudah meningkat. Panji mengingatkan bahwa dalam putusan MK Nomor 104, Bawaslu diberi kewenangan memutus pelanggaran administrasi, namun dalam konteks pilkada, kewenangannya masih sebatas rekomendasi kepada KPU.

Panji bahkan mengungkap bentuk baru politik uang digital.

“Sekarang tidak lagi menggunakan uang tunai, tapi sudah beralih menggunakan e-money,” ungkapnya.

Refleksi Akhir: Demokrasi yang Harus Diselamatkan

Diskusi yang berlangsung hangat itu ditutup oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, yang menegaskan pentingnya kegiatan seperti ini dalam memperkuat kesadaran bersama.

“Apa yang kita bahas hari ini menjadi bekal penting bagi Bawaslu Kota Malang. Kami ingin memastikan peran Bawaslu dalam mengawal demokrasi pada pemilu berikutnya bisa lebih efektif,” ujarnya menutup acara.

Kegiatan tersebut menegaskan satu hal: demokrasi Indonesia masih menghadapi tantangan serius dari tingginya biaya politik, lemahnya penegakan hukum, hingga perlunya penguatan kelembagaan pengawas.

“Namun di tengah tantangan itu, optimisme tetap menyala yaitu demokrasi hanya bisa tumbuh jika diawasi, diperbaiki, dan dijaga bersama,” pungkas Arifuddin. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *