google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus BPR DCN Malang, Komisaris Jadi Tersangka

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Duta Citra Nusantara (DCN), Malang. Proses tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Kamis (02/07/2026). Penyelesaian penyidikan itu menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan GK yang merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN sebagai tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Juni 2026. Selama proses penyidikan, tersangka disebut beberapa kali melakukan upaya perlawanan, mulai dari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, mencoba melarikan diri, hingga mengajukan dua kali praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

“Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka. Di antaranya tidak mencatat transaksi kas bon senilai sekitar Rp.5,8 miliar sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024, membuat pencatatan palsu terkait penggadaian logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta, serta menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp.14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur. Selain itu, tersangka juga diduga tidak membukukan penghimpunan dana dari 12 deposan dengan total 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp.7,8 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp.5 miliar.

“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *