google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Perbankan Malang Makin Kokoh, Aset Sentuh Rp.187,47 Triliun

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com– Stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang tetap terjaga hingga Triwulan I 2026. Hal itu tercermin dari pertumbuhan aset perbankan yang mencapai Rp187,47 triliun atau naik 7,80 persen secara tahunan. Sementara itu, penyaluran kredit juga tumbuh 3,12 persen menjadi Rp110,14 triliun, disertai peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,93 persen menjadi Rp105,50 triliun.

Kepala OJK Malang Farid Faletehan mengatakan, fungsi intermediasi perbankan di wilayah kerjanya masih berjalan baik dengan tingkat risiko yang terkendali. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tercatat 3,03 persen atau masih berada dalam batas aman. Selain itu, pertumbuhan kredit ditopang terutama oleh kredit konsumsi yang meningkat 6,62 persen secara tahunan, disusul kredit investasi sebesar 3,09 persen dan kredit modal kerja 0,49 persen.

“Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pada Maret 2026, kredit tumbuh 3,12 persen yoy menjadi Rp110,14 triliun. Aset perbankan juga tumbuh 7,80 persen yoy mencapai Rp187,47 triliun,” ujar Farid.

Penyaluran kredit masih didominasi sektor rumah tangga dengan porsi 30,02 persen. Diikuti sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi kendaraan bermotor sebesar 18,64 persen serta industri pengolahan sebesar 18,33 persen. Di sisi lain, penurunan aset, kredit, dan DPK pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipengaruhi proses penggabungan sejumlah BPR Lestari ke PT BPR Lestari Banten yang efektif berlangsung pada Maret 2026.

Selain menjaga stabilitas sektor perbankan, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Hingga Maret 2026, OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 33 ribu rekening yang terindikasi terkait judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sekaligus melakukan penelusuran lanjutan melalui penutupan rekening yang memiliki keterkaitan identitas serta penerapan enhanced due diligence.

“OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 33.252 rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta melakukan pengembangan melalui penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan dan penerapan enhanced due diligence,” pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *