google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

BKPSDM Kota Malang Tegaskan Disiplin Jadi Kunci Kontrak PPPK Diperpanjang

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Pemerintah Kota Malang terus melangkah maju dalam memperkuat reformasi birokrasi dan mempercepat pemenuhan kebutuhan aparatur. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot Malang secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Acara berlangsung di Aula Graha Purva Praja, Islamic Center Kota Malang, Selasa (30/9/2025), dan dihadiri langsung oleh para pegawai baru serta pejabat di lingkungan Pemkot Malang.

Tahap Akhir Penyelesaian Pengangkatan PPPK

Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendro Martono, menyampaikan proses penyelesaian pengangkatan PPPK di lingkup Pemerintah Kota Malang hampir rampung sepenuhnya.

“Alhamdulillah, di tahun 2025 ini untuk Pemerintah Kota Malang insyaallah sudah clear. Kita hanya menyelesaikan yang disampaikan Pak Wali tadi, yakni sisa paruh waktu sebanyak 112 orang yang masih on progress,” katanya kepada iKoneksi.com saat ditemui seusai kegiatan, Selasa (30/9/2025).

Hendro menjelaskan, penyelesaian pengangkatan bagi tenaga paruh waktu tersebut sempat mengalami perubahan jadwal dari target awal yang seharusnya selesai pada 1 Oktober.

“Ternyata ada penambahan atau perubahan jadwal, karena daerah lain juga banyak yang masih memiliki tenaga paruh waktu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera tuntas,” sebut Hendro.

Menurutnya, proses pengangkatan PPPK di Kota Malang merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Setiap tenaga yang diangkat, lanjut Hendro, telah melalui seleksi dan penilaian kinerja yang ketat agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Disiplin Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak

Dalam arahannya, Hendro menegaskan evaluasi kinerja PPPK dilakukan dengan standar yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penilaian utama berfokus pada pemenuhan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), namun aspek kedisiplinan menjadi faktor paling krusial.

“Rata-rata yang sekarang banyak muncul permasalahan adalah soal disiplin. Tidak masuk kerja, tidak menjalankan tugas dan fungsi yang sudah ditentukan, serta pelanggaran etika menjadi catatan penting,” jelas Hendro dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran disiplin akan diproses sesuai ketentuan.

“Kalau masuk kategori sedang, ada jenis hukumannya. Tapi kalau pelanggarannya berat, juga ada sanksinya melalui pertimbangan tim disiplin,” ujarnya.

Hendro menekankan, disiplin adalah tolok ukur utama bagi PPPK yang ingin memperpanjang masa kontraknya.

“Kalau sudah tidak masuk kerja, tidak mengikuti aturan, maka otomatis sulit untuk diperpanjang,” terangnya.

Kontrak Lima Tahun dan Mekanisme Evaluasi

Sama seperti tahap sebelumnya, PPPK yang diangkat kali ini memiliki masa kontrak lima tahun. Selama periode itu, kinerja mereka akan dievaluasi secara berkala. Hendro menegaskan bahwa BKPSDM tidak hanya berperan sebagai lembaga administratif, tetapi juga pembina yang memastikan pegawai tetap berada pada jalur profesionalisme.

“Penilaian kinerja itu bukan hanya soal hasil kerja, tapi juga bagaimana mereka menjaga etika, tanggung jawab, dan loyalitas terhadap lembaga,” lugasnya.

Dengan sistem evaluasi yang lebih transparan dan berbasis capaian, Hendro berharap para pegawai PPPK dapat memaknai status mereka sebagai amanah, bukan sekadar pekerjaan sementara.

Menunggu Kebijakan Pusat Soal Status Guru PPPK

Menanggapi isu yang ramai di media sosial terkait kemungkinan peningkatan status PPPK guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hendro menyampaikan bahwa Pemkot Malang masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

“Kita menunggu saja arahan pusat. Tentunya kita juga melihat formasi yang ada serta kemampuan daerah dalam menampung beban anggaran,” terangnya.

Pernyataan itu menegaskan pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan setiap kebijakan nasional secara proporsional, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebutuhan birokrasi di daerah.

112 Tenaga Paruh Waktu Segera Diselesaikan

Hendro menyebutkan 112 tenaga paruh waktu yang masih berproses terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Mereka merupakan peserta seleksi tahap satu dan dua yang belum mendapatkan formasi pada periode sebelumnya.

“Kita sedang menuntaskan formasi mereka agar seluruh tenaga P3K di Kota Malang bisa segera aktif mendukung pelayanan publik,” lugasnya.

Harapan untuk Aparatur yang Profesional dan Berintegritas

Menutup arahannya, Hendro mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat.

“Ini bukan sekadar status, tetapi amanah. Harapan kami, mereka benar-benar bisa memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik di Kota Malang,” paparnya.

“Dengan hampir rampungnya seluruh proses pengangkatan PPPK, kami menekankan komitmennya menciptakan aparatur yang profesional, disiplin, dan berintegritas tinggi sebuah langkah penting menuju birokrasi modern dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tukas Hendro. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *