google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Cek Baterai Kapal, Nelayan di Sergai Diduga Tersengat Listrik hingga Meninggal

  • Bagikan
banner 468x60

Serdangbedagai, iKoneksi.com – Seorang nelayan, Mujirin (54), warga Dusun II, Desa Pasarbaru, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), meninggal dunia setelah diduga tersengat arus listrik saat memeriksa baterai kapal nelayan yang sedang diisi daya di aliran sungai kawasan Dusun II, Desa Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Telukmengkudu Iptu Halomoan Sirait membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, sebelum kejadian, korban bersama dua rekannya, M Ihsan Faisal dan M Fuz, sedang melakukan pengisian daya baterai kapal di dalam lambung kapal yang sedang bersandar.

“Setelah memasang alat pengisi daya, ketiganya sempat naik ke atas geladak kapal. Namun, beberapa saat kemudian korban turun kembali seorang diri untuk mengecek kondisi baterai yang sedang diisi,” ujar Halomoan kepada harianSIB.com, Minggu (2/8/2026).

Tidak lama kemudian, kedua rekan korban mendengar teriakan dari dalam lambung kapal. Mendengar suara tersebut, M Ihsan Faisal langsung turun untuk memeriksa kondisi korban.

“Saat berada di dalam lambung kapal, saksi menemukan korban sudah dalam posisi terduduk di lantai dan tidak sadarkan diri. Dugaan sementara, korban tersengat arus listrik saat memeriksa baterai tersebut,” kata Kapolsek.

Warga bersama kedua saksi kemudian mengevakuasi Mujirin dari dalam kapal dan membawanya ke Puskesmas Sialangbuah untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Halomoan mengatakan, pihak keluarga korban yang diwakili anak kandungnya, Muhammad Gustiawan (23), kemudian mengajukan surat permohonan kepada Polsek Telukmengkudu agar jenazah tidak dilakukan autopsi.

Menurutnya, keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah kecelakaan kerja dan meyakini tidak terdapat unsur kesengajaan maupun tindak pidana dari pihak mana pun.

“Keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah kecelakaan kerja dan meyakini tidak ada unsur kesengajaan maupun tindak pidana dari pihak mana pun,” pungkas Iptu Halomoan Sirait.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *