google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SiLPA Rp54,3 Miliar, Fraksi PDI Perjuangan Tolak Pertanggungjawaban APBD Karo 2025

  • Bagikan
banner 468x60

Karo, iKoneksi.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Karo menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 karena menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam pengelolaan anggaran, termasuk tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp54,3 miliar. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Karo, Jumat (31/7/2026) malam sekitar pukul 23.05 WIB.

Penolakan disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karo, Suriyadi Purba, saat membacakan pendapat akhir fraksi. Menurutnya, nota jawaban Bupati Karo Antonius Ginting terhadap pandangan umum fraksi-fraksi masih didominasi jawaban normatif dan belum menjawab secara substansial berbagai persoalan strategis yang menjadi perhatian DPRD.

Suriyadi menegaskan, penolakan tersebut bukan didasari rasa benci kepada pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat Tanah Karo.

“Fraksi PDI Perjuangan menolak bukan karena benci, tapi karena cinta kepada rakyat Tanah Karo,” tegas Suriyadi.

Salah satu alasan utama penolakan, kata Suriyadi, yakni tingginya SiLPA APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp54,3 miliar. Menurutnya, besarnya anggaran yang tidak terserap tersebut menunjukkan masih terdapat dana masyarakat yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah.

“Uang sebesar itu tidak terserap untuk pembangunan di Kabupaten Karo, tentunya sangat merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Banyak program dari janji-janji kampanye tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berdampak terhadap pembangunan infrastruktur di sejumlah kecamatan dan pedesaan yang masih buruk dan tertinggal. Padahal, infrastruktur jalan berbasis pertanian menjadi salah satu urat nadi perekonomian masyarakat Kabupaten Karo, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai sedang lesu.

Selain infrastruktur, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti sektor pendidikan dan kesehatan yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh masyarakat lapisan bawah.

“Banyak kita lihat suara rakyat di sejumlah media sosial yang mengeluh akan buruknya infrastruktur jalan. Banyak keluh kesah masyarakat di sejumlah sektor yang belum dijawab pemerintah dengan langkah-langkah nyata, konkret dan terukur,” katanya.

Sementara itu, enam fraksi lainnya menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Karo TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keenam fraksi tersebut yakni Fraksi Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, Fraksi HARAPAN yang merupakan gabungan Hanura dan PAN, serta Fraksi Kebangkitan Indonesia Sejahtera yang merupakan gabungan PKB, PKS dan Perindo.

Meski menyetujui, keenam fraksi tersebut tetap memberikan sejumlah catatan dan masukan sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Karo ke depan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dan dihadiri langsung Bupati Karo Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes serta Wakil Bupati Komando Tarigan, SP. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., Wakil Ketua I DPRD Karo Imanuel Sembiring, Wakil Ketua II Korindo Sembiring Milala, Sekwan Eva Angela, S.SS, MM, para kepala OPD dan anggota DPRD Karo.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak Pemkab Karo menjadikan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah daerah sebagai momentum untuk menyelesaikan persoalan status dan kepemilikan Rumah Sakit Umum milik GBKP.

“Dengan tersedianya RSU milik Pemkab Karo yang lebih representatif dan modern, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda menuntaskan kepemilikan dan pengelolaan RSU milik GBKP,” tegas Suriyadi.

Terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karo sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karo, Peri Edisonta Milala, mengatakan terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar sikap fraksinya.

Ia menyebut mayoritas jawaban pemerintah masih bersifat normatif, dengan penggunaan pernyataan seperti akan terus memperkuat, berkomitmen dan akan meningkatkan, namun belum disertai indikator keberhasilan, target waktu maupun ukuran capaian yang dapat dievaluasi DPRD.

Menurut Peri, masukan fraksi-fraksi juga lebih banyak dijawab melalui penjelasan administratif dibanding evaluasi kebijakan. Tingginya SiLPA, misalnya, dinilai hanya dijelaskan dari sisi teknis tanpa menguraikan kualitas perencanaan maupun kepemimpinan organisasi perangkat daerah.

“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar penyampaian angka-angka, tetapi merupakan instrumen yang menentukan arah kebijakan anggaran pada tahun-tahun mendatang,” tegas Peri.

Ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan APBD tidak cukup hanya diukur dari aspek administrasi. Anggaran daerah, menurutnya, harus memberikan manfaat nyata dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara berkeadilan.

“Dari sejumlah hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menyatakan menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Karo Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan harapan seluruh catatan DPRD menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya lebih efektif, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Karo,” ujarnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *