google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemkab Labuhanbatu Didesak Segera Tegakkan Perda Pembatasan Truk

  • Bagikan
banner 468x60

Labuhanbatu, iKoneksi.com – Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan SH MH, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu segera menerapkan dan menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan, yang telah berlaku sejak 20 November 2024, karena masih banyak truk angkutan barang melintas di jalan kabupaten tanpa pengawasan maksimal.

Desakan tersebut disampaikan Penry saat berbincang dengan jurnalis di Rantauprapat, Minggu (2/8/2026). Menurutnya, keberadaan perda tidak akan memberikan manfaat apabila tidak dibarengi dengan sosialisasi, pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

“Perda ini sudah sah dan berlaku. Oleh karena itu wajib dilaksanakan. Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait,” tegas Penry.

Ia mengatakan, kendaraan angkutan barang, khususnya truk tronton, masih banyak ditemukan masuk dan melintasi jalan kabupaten di wilayah Kota Rantauprapat maupun sejumlah kecamatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan, menimbulkan kemacetan, membahayakan keselamatan masyarakat hingga mempercepat kerusakan jalan.

Untuk itu, Penry meminta Bupati Labuhanbatu segera menginstruksikan Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu, khususnya Satuan Lalu Lintas, guna memperkuat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan dan DPRD sebagai pengawas harus memastikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 itu benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Penry juga menyoroti belum maksimalnya implementasi perda tersebut. Menurutnya, lemahnya penerapan aturan berpotensi memunculkan persoalan di tengah masyarakat, seperti yang terjadi di kawasan Simpang HSJ, Desa Seitampang, Kecamatan Bilah Hilir.

Ia menyebut persoalan tersebut bahkan telah memicu gesekan di tengah masyarakat hingga berujung pada penanganan aparat penegak hukum.

“Ini persoalan yang sangat serius. Jangan sampai karena pemerintah tidak tegas menjalankan Perda, masyarakat kembali menjadi korban, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” katanya.

Selain memperkuat sosialisasi dan pengawasan, Penry meminta Pemkab Labuhanbatu mengalokasikan anggaran untuk memasang rambu-rambu pembatasan tonase kendaraan angkutan barang. Menurutnya, portal pembatas juga dapat dipasang di sejumlah titik strategis apabila diperlukan.

Langkah tersebut dinilai penting agar kendaraan angkutan barang yang melintas dapat disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Penry menegaskan, apabila Perda Nomor 7 Tahun 2024 dinilai tidak berpihak kepada masyarakat maupun tidak memberikan manfaat bagi daerah, pemerintah dapat melakukan evaluasi melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang Perda tersebut dianggap tidak berpihak kepada masyarakat dan tidak menguntungkan bagi daerah, ya dibatalkan saja perdanya,” ketusnya.

Ia mengungkapkan, persoalan implementasi perda tersebut telah beberapa kali disampaikannya dalam rapat Badan Anggaran, rapat kerja hingga rapat paripurna DPRD. Namun, menurutnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret yang dinilai efektif dari Pemkab Labuhanbatu.

“Masyarakat Desa Seitampang sampai saat ini sedang bersengketa dan saling lapor ke Polres Labuhanbatu terkait pro-kontra penegakan Perda itu,” ungkapnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *