google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPP GMNI Resmi Ajukan Banding, Serukan Rekonsiliasi Organisasi

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) di bawah kepemimpinan Arjuna Putra Aldino mengambil langkah tegas dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Didampingi tim kuasa hukum dari PSHN & Partners, DPP GMNI secara resmi mengajukan banding sebagai bentuk perjuangan hukum dan komitmen menjaga marwah organisasi.

Langkah ini dilakukan untuk menguji kembali putusan tingkat pertama yang dinilai mengandung kelemahan mendasar, terutama dari aspek yuridis. Kuasa hukum DPP GMNI, Anselmus Ersandy Santoso, menegaskan bahwa ada kekeliruan fatal yang dilakukan majelis hakim, salah satunya terkait kewenangan absolut pengadilan.

Pengadilan Negeri Dinilai Salah Ambil Wewenang

Menurut Ersandy, Pengadilan Negeri telah melampaui yurisdiksinya dengan membatalkan keputusan menteri suatu kewenangan yang semestinya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, tindakan sah kliennya yang mendaftarkan hasil kongres melalui notaris dan Kementerian Hukum dan HAM malah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Putusan ini jelas bertentangan dengan logika hukum dan harus diuji ulang di tingkat Pengadilan Tinggi. Ini bukan hanya soal menang-kalah, tetapi soal menegakkan asas keadilan dan konstitusionalitas,” katanya kepada iKoneksi.com seusai konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Menolak Pecah, Serukan Dialog dan Rekonsiliasi

Di tengah dinamika hukum yang tengah berlangsung, DPP GMNI menegaskan bahwa isu persatuan organisasi adalah prioritas utama. Tim Hukum GMNI, Rifqi Nuril Huda, menyayangkan munculnya gugatan dari sesama kader, yang menurutnya justru mencederai semangat kebersamaan dan nilai-nilai ideologis organisasi.

“GMNI bukan milik segelintir pihak. Kita semua adalah satu keluarga besar. Maka dari itu, kami mengajak kawan-kawan untuk meninggalkan ego, kembali duduk bersama di jalan dialog. Hentikan proses hukum yang memecah belah dan mari bangun organisasi ini secara deliberatif,” tegas Rifqi.

Langkah Menuju Restorative Justice dan Persatuan

Sebagai bentuk komitmen terhadap jalan persatuan, DPP GMNI secara terbuka mengundang pihak penggugat untuk kembali ke meja perundingan melalui pendekatan Restorative Justice. Ajakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan niat tulus untuk menyalakan kembali api perjuangan organisasi dalam satu semangat dan satu arah perjuangan.

“GMNI harus kembali ke khittahnya sebagai wadah perjuangan mahasiswa progresif revolusioner. Dan jalan menuju ke sana bukanlah gugat-menggugat, tapi musyawarah,” kata Rifqi menegaskan.

Harapan pada Pengadilan Tinggi dan Seruan Persatuan

Dengan didaftarkannya banding ke Pengadilan Tinggi, Ketua DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino berharap proses hukum dapat berlangsung lebih objektif dan adil. Mereka juga menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya demi legalitas organisasi, tetapi demi menjamin masa depan GMNI yang bersatu dan kokoh.

“Seluruh kader GMNI kami imbau untuk tetap tenang, solid, dan percaya pada proses hukum. Mari kita jaga organisasi ini bersama-sama,” pungkas Arjuna. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *