google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPR Siapkan Revisi UU Sisdiknas untuk Efisiensi Pendidikan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggulirkan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Langkah ini diambil untuk mendesain ulang anggaran pendidikan agar lebih tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Anggota Komisi X DPR, Gamal Albinsaid, menyebut revisi ini sebagai momentum penting untuk mengevaluasi alokasi anggaran pendidikan.

“Kami ingin mendesain ulang mandatory spending 20 persen di APBN agar lebih efektif dalam meningkatkan indikator pendidikan nasional,” ujar Gamal dalam keterangan persnya, Kamis (2/1/2025).

Anggaran Besar, Hasil Minim

Saat ini, alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD merupakan amanat dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Namun, meski jumlahnya besar, hasil yang dicapai masih jauh dari memuaskan. Berdasarkan data United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), indeks literasi Indonesia hanya berada di angka 0,001. Artinya, dari setiap 1.000 penduduk, hanya satu orang yang memiliki kebiasaan membaca.

“Selain itu, laporan The World Most Literate Country pada 2016 menempatkan Indonesia di peringkat ke-60 dari 61 negara. Laporan PISA (Program for International Student Assessment) tahun terbaru juga menunjukkan Indonesia berada di peringkat ke-69 dari 82 negara dalam hal kemampuan literasi dan numerasi siswa. Dengan alokasi anggaran sebesar itu, semestinya kita bisa mencetak generasi yang lebih kompetitif. Tapi faktanya, hasilnya masih jauh dari harapan,” kata Gamal.

Fokus pada Guru dan Perlindungan Pendidikan

Tak hanya soal anggaran dan literasi, revisi UU Sisdiknas juga diharapkan dapat mengakomodasi isu penting lainnya, seperti perlindungan dan kesejahteraan guru. Gamal menilai, peran guru yang vital dalam mencetak generasi bangsa harus diimbangi dengan jaminan kesejahteraan dan kesempatan meningkatkan kompetensi.

“Kami mempertimbangkan memasukkan komponen perlindungan guru ke dalam UU Sisdiknas. Ini menjadi respons atas harapan para guru untuk kesejahteraan lebih baik dan peningkatan kualitas melalui pelatihan-pelatihan,” jelas Gamal.

Ujian Nasional Kembali Digelar?

Selain revisi UU Sisdiknas, isu lain yang berkembang adalah kembalinya pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengonfirmasi evaluasi pembelajaran merupakan amanat UU Sisdiknas.

“Sebelum tahun ajaran baru 2025/2026 dimulai, kami akan mengumumkan bentuk evaluasi pembelajaran. UN atau evaluasi lainnya, semuanya masih dalam kajian dan segera diputuskan,” kata Abdul.

Harapan untuk Pendidikan yang Lebih Baik

Dengan revisi UU Sisdiknas, DPR berharap pendidikan Indonesia dapat lebih berdaya saing di kancah global. Efisiensi anggaran, perlindungan guru, serta pembenahan literasi menjadi fokus utama yang diharapkan membawa perubahan signifikan.

“Revisi ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga komitmen bersama untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik, berkeadilan, dan relevan dengan tantangan zaman,” lugas Gamal.

“Langkah ini diharapkan mampu menjadi pijakan baru bagi Indonesia untuk mencetak generasi penerus bangsa yang unggul, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan global,” tandas Gamal. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *