google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPRD Kota Malang Soroti Ancaman Bullying Jelang Tahun Ajaran Baru, Minta Sekolah Perkuat Pencegahan

  • Bagikan
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (0.52037036, 0.52037036); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk memperkuat upaya pencegahan perundungan (bullying). Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa yang sempat menjadi sorotan publik tidak kembali terulang di lingkungan sekolah.

Eko mengatakan, persoalan bullying menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir Komisi D telah menerima audiensi dari berbagai elemen masyarakat untuk membahas penanganan sekaligus langkah pencegahan terhadap kasus perundungan yang terjadi di dunia pendidikan.

“Kasus perundungan menjadi perhatian serius kami. Setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat, kami langsung berdiskusi bersama dinas terkait mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Menurutnya, meski kewenangan pengelolaan SMA dan SMK berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DPRD Kota Malang tetap melakukan koordinasi dengan perangkat daerah di tingkat kota agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara terpadu.

Eko menegaskan penanganan kasus bullying tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum. Menurutnya, terdapat dua aspek penting yang harus berjalan beriringan, yakni penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana serta pemulihan kondisi psikologis korban.

“Kalau terdapat unsur pelanggaran hukum tentu harus diproses sesuai ketentuan. Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana korban mendapatkan pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma berkepanjangan,” katanya.

Ia menjelaskan proses pemulihan korban membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), psikolog, guru bimbingan dan konseling (BK), hingga keluarga.

Menurut Eko, tekanan terhadap korban sering kali tidak berhenti setelah peristiwa terjadi. Lingkungan sekitar, baik teman sebaya maupun masyarakat, terkadang masih memberikan stigma yang dapat memperburuk kondisi mental korban.

“Karena itu penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh. Korban harus tetap memiliki semangat belajar dan merasa aman ketika kembali ke lingkungan sekolah,” tegasnya.

Menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan dimulainya aktivitas belajar, Komisi D DPRD Kota Malang juga mendorong penguatan langkah preventif di seluruh jenjang pendidikan. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Sementara pelaksanaan teknis menjadi kewenangan dinas terkait.

“Kami terus memberikan masukan agar layanan konseling diperkuat, pendampingan melalui PPA dan Dinas Sosial semakin dioptimalkan, serta pembinaan karakter di sekolah dilakukan secara berkelanjutan sehingga potensi perundungan dapat dicegah sejak dini,” lugas dia.

Ia berharap seluruh sekolah di Kota Malang mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh peserta didik.

“Harapan kami jelas, praktik perundungan dapat ditekan semaksimal mungkin, bahkan kalau bisa dihilangkan. Anak-anak harus bisa belajar dengan tenang tanpa rasa takut sehingga tumbuh menjadi generasi yang berkarakter dan berprestasi,” pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *