google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

BNNP Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Sita 8 Kilogram Sabu, 92 Kilogram Ganja dan Home Industry Pod Vape Berisi Etomidate

  • Bagikan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkap tiga kasus besar peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Saber Bersinar 2026.
banner 468x60
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkap tiga kasus besar peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Saber Bersinar 2026.

Medan, iKoneksi.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkap tiga kasus besar peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Saber Bersinar 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita delapan kilogram sabu, 92 kilogram ganja, serta membongkar home industry pembuat pod vape berisi etomidate dengan barang bukti sebanyak 261 pod. Sebanyak tujuh tersangka diamankan, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan selama sepekan terakhir. Menurutnya, keberhasilan itu menunjukkan komitmen BNN dalam memutus jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk memutus jaringan narkotika,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Jumat (31/7/2026), didampingi Penyidik Ahli Madya BNNP Sumut Kombes Pol Fadris.

Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Sumut juga menyoroti maraknya penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai media konsumsi narkotika. Tatar menyebut perangkat tersebut kini semakin banyak dimanfaatkan untuk mengedarkan zat berbahaya seperti etomidate karena mudah dibawa dan digunakan.

“Karena itu, BNN RI mengusulkan adanya pembatasan bahkan pelarangan penggunaan vape guna menekan penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai sarana peredaran narkotika,” katanya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah terbongkarnya home industry pembuat pod vape berisi etomidate di Kota Medan. Kasus itu terungkap setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait peredaran pod vape ilegal pada 30 Juli 2026.

Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial T di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Petisah. Dari dalam mobil Honda Jazz yang dikendarainya ditemukan lima bungkus pod vape berisi etomidate.

Pengembangan kasus mengarah kepada tiga tersangka lain berinisial J, A, dan S. Dari penggeledahan di rumah T di kawasan Sei Mencirim, Sunggal, petugas menemukan 172 pod vape, sedangkan di rumah J di Jalan Punak, Sekip, ditemukan 80 pod vape lainnya.

“Secara keseluruhan kami menyita 261 pod vape berisi etomidate dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kami juga menduga bahan baku pembuatan liquid tersebut berasal dari Kamboja dan saat ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan internasasionalnya,” ujar Tatar.

Selain itu, BNNP Sumut juga mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap tersangka berinisial JW pada 27 Juli 2026. Dari tangan pelaku ditemukan dua bungkus sabu, kemudian hasil pengembangan mengarah ke rumah tersangka di kawasan Kota Bangun, Medan Deli.

Petugas selanjutnya menggeledah dua lokasi berbeda di Jalan Sampul dan Jalan Perunggu serta menyita total delapan kilogram sabu bersama satu unit sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JW mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“JW mengaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” katanya.

Pada hari yang sama, petugas juga menggagalkan penyelundupan 92 kilogram ganja asal Gayo, Aceh, yang akan dikirim ke Medan. Berbekal informasi intelijen, tim melakukan penyergapan terhadap kendaraan pengangkut ganja di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita tiga karung berisi ganja seberat sekitar 92 kilogram dan menangkap tersangka berinisial J. Pengembangan kemudian dilakukan hingga mengamankan tersangka lain berinisial SS alias U di kawasan Durin Tonggal, Deli Serdang. Dari rumah tersangka, petugas kembali menemukan ganja seberat 7,2 gram.

Tatar menegaskan seluruh perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pelaku yang masih buron serta menelusuri asal bahan baku pod vape yang diduga berasal dari luar negeri. Menurutnya, BNNP Sumut akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Utara.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *