google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dua Bandar Sabu Diciduk di Simalungun, Total 17,93 Gram

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Simalungun, iKoneksi.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Melalui Operasi Antik Toba 2025, tim berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dengan total barang bukti mencapai 17,93 gram sabu.

Operasi ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua orang tersangka, masing-masing bernama Warno dan Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro, yang diduga merupakan bandar aktif di wilayah tersebut.

Informasi Masyarakat Jadi Pemicu Awal Pengungkapan

Kepala Satnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan pada Senin (16/6/2025) penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6/2025) malam. Operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Sukosari Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela.

“Kami langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Warno (35), seorang petani, yang saat itu tengah menunggu pembeli di pinggir pasar dekat Masjid Al Amin.

Satu Ditangkap, Satu Dikembangkan

Dari tangan Warno, polisi menyita 1 klip sabu seberat 0,55 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu unit handphone Oppo biru. Saat diinterogasi, Warno mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Hendra Asmara Sidauruk alias Bondro.

“Tim segera melakukan pengembangan ke lokasi yang disebut Warno, yakni di sekitar SD Negeri 095126 Sukosari. Hasilnya, Bondro (35), seorang wiraswasta, berhasil diciduk,” tutur Henry.

Barang Bukti Mengejutkan dari Tersangka Kedua

Dari penggeledahan terhadap Bondro, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan:

– 1 klip besar sabu seberat 17,93 gram

– 8 klip kecil sabu seberat 3,39 gram

– Alat-alat konsumsi dan pengemasan narkoba

– Timbangan digital, bong, kaca pirex, korek api

– Dua dompet emas, dua bal plastik klip kosong

– Uang tunai Rp225.000 diduga hasil penjualan sabu

– Satu unit handphone Realme

Menurut pengakuan Bondro, sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Bandito yang berdomisili di Kota Pematangsiantar. Transaksi dilakukan dengan sistem telepon dan pengambilan di lapangan bola atas Pematangsiantar.

“Namun, upaya polisi menelusuri Bandito mengalami kendala karena nomor yang digunakan sudah tidak aktif. Kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya,” beber Henry.

Dijerat UU Narkotika, Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung dari putusan pengadilan nanti.

Imbauan Keras: Jangan Biarkan Generasi Muda Hancur

Penangkapan ini diharapkan Henry menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Simalungun. Henry menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus melakukan operasi secara intensif untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.

“Narkotika bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak masa depan generasi muda. Kami berharap masyarakat tidak tinggal diam dan ikut serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *