google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Fenomena Pernikahan Dini di Kota Batu Mulai Menurun, Tapi Masih Mengkhawatirkan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com – Angka permohonan dispensasi nikah di Kota Batu sepanjang Januari hingga September 2025 tercatat menurun drastis. Namun, penurunan ini belum sepenuhnya menjadi kabar baik. Sebab di balik angka yang mengecil, tersimpan potret memprihatinkan: mayoritas pemohon adalah anak-anak perempuan di bawah usia 19 tahun, dan sebagian besar karena sudah hamil di luar nikah.

Menurut data Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas IA, sepanjang sembilan bulan terakhir tercatat 35 permohonan dispensasi nikah berasal dari Kota Batu. Dari jumlah itu, 27 di antaranya diajukan oleh anak perempuan, sedangkan sisanya 8 anak laki-laki. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan pernikahan dini masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah dan masyarakat.

Penurunan Signifikan, Tapi Belum Aman

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Batu, Ahmad Jazuli, menyebut angka tersebut menurun tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, PA Malang mencatat 148 permohonan dispensasi nikah dari Kota Batu—angka yang hampir empat kali lipat lebih tinggi dari tahun ini.

“Memang secara jumlah menurun jauh. Tapi kita tidak bisa lengah, karena sebagian besar kasus masih disebabkan oleh kehamilan di luar nikah,” kata Jazuli kepada iKoneksi.com, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, penyebab utama pengajuan dispensasi nikah di Kota Batu masih didominasi oleh fenomena Married by Accident (MBA) atau menikah karena kehamilan yang tidak direncanakan. Menurutnya, pergeseran pandangan masyarakat terhadap pernikahan juga turut memengaruhi tren ini.

“Sekarang masyarakat lebih realistis. Pernikahan tidak lagi dianggap solusi untuk menutupi aib atau mengurangi beban keluarga. Justru banyak orang tua yang lebih berhati-hati agar anaknya tidak menikah di usia terlalu muda,” sebutnya.

Kecamatan Bumiaji Jadi Sorotan

Dari tiga kecamatan di Kota Batu, Kecamatan Bumiaji menjadi wilayah dengan jumlah permohonan dispensasi nikah terbanyak. Total ada 18 pengajuan, terdiri atas 15 anak perempuan dan 3 anak laki-laki.

Sementara itu, Kecamatan Junrejo menjadi wilayah dengan angka terendah, yakni empat permohonan seluruhnya dari anak perempuan. Adapun Kecamatan Batu mencatat 13 permohonan, dengan alasan dominan yang sama: kehamilan di luar nikah.

Menurut Masduqi Zakaria, penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu, semua permohonan dari wilayahnya disebabkan oleh kasus hamil di luar nikah. Usia kehamilan para remaja itu pun bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga lebih.

“Rata-rata mereka sudah menjalin hubungan cukup lama tanpa pengawasan keluarga. Ketika hamil, baru orang tua panik dan mencari jalan legal melalui dispensasi nikah,” terang Masduqi.

Peran Sosialisasi dan Edukasi

Meski demikian, Masduqi mengakui tren penurunan permohonan dispensasi nikah tidak terjadi begitu saja. Menurutnya, hal itu merupakan hasil dari upaya edukasi dan pencegahan yang gencar dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bersama Kankemenag Kota Batu.

“Kami terus melakukan sosialisasi bahaya pergaulan bebas ke sekolah-sekolah dan masyarakat. Termasuk memberikan edukasi tentang dampak hukum dan sosial dari pernikahan dini,” jelasnya.

Program ini, lanjut Masduqi, menitikberatkan pada peningkatan kesadaran remaja akan pentingnya menjaga diri, memahami kesehatan reproduksi, dan menunda pernikahan sampai cukup usia.

“Harapan kami sederhana: anak-anak Kota Batu bisa tumbuh dengan pendidikan yang tuntas, bukan terbebani tanggung jawab rumah tangga di usia belia,” ujarnya tegas.

Harapan ke Depan

Menurut Jazuli meski angka penurunan menjadi sinyal positif, tantangan sesungguhnya masih terbentang lebar. Pemerintah daerah dan lembaga keagamaan di Kota Batu harus memastikan bahwa edukasi dan pembinaan terhadap remaja dilakukan secara berkelanjutan.

“Pernikahan dini bukan hanya soal usia, tapi juga kesiapan mental, sosial, dan ekonomi. Dalam banyak kasus, pernikahan dini justru menjadi pintu masuk berbagai persoalan baru, seperti perceraian muda, kemiskinan struktural, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ungkap Jazuli.

Karena itu, baik Jazuli maupun Masduqi sepakat bahwa tren penurunan dispensasi nikah ini harus diikuti langkah nyata dalam pencegahan, bukan sekadar pengendalian administratif.

“Kalau kita bisa mencegah sebelum terjadi, itu jauh lebih baik. Kota Batu harus jadi contoh bagaimana pendekatan edukatif bisa menekan pernikahan dini tanpa menambah beban sosial baru,” tutup Jazuli. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *