google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

FH UB Gandeng Polresta Malang Bahas Penerapan KUHP Baru

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com- Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggandeng aparat penegak hukum di Kota Malang dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sekaligus diskusi akademik. Kegiatan tersebut terselenggara pada tanggal 3 dan 5 Maret 2026 di Mapolresta Malang Kota yang membahas terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan membahas terkait penyesuaian kebijakan pidana yang akan berlaku pada 2026 Kegiatan ini menjadi pengabdian kepada masyarakat dan ruang dialog antara akademisi dan praktisi hukum.

Forum Diskusi ini dipimpin oleh Ketua Team Pengabdian Masyarakat Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H. dan melibatkan sejumlah dosen FH UB serta jajaran Reskrim Polresta Malang Kota antara lain Dosen FH UB (Dr. Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, S.H., LL.M., Fitri Hidayat, S.H., M.H., Prawatya Ido Nurhayati, S.H., M.Kn., Febrianika Maharani S.H, M.H., Dony Setiawan Putra, S.H., M.H dan Lucky Elza Aditya, S.H., M.H.) dan Bapak AKP Didik Arifianto, S.H. (Wakasatreskrim Polresta Malang Kota) dan jajaran unit reskrim seluruh Polsek Malang Kota.

Pada hari pertama, diskusi dibuka dengan pemaparan materi oleh Lucky Elza Aditya yang menyoroti ketentuan dalam KUHAP 2025 Pasal 30 terkait kewajiban perekaman saat pemeriksaan tersangka. Menurutnya meskipun regulasi tersebut membawa pembaruan dalam proses penyidikan, tapi masih terdapat ruang yang perlu diperjelas dari sisi teknis.

“Pengaturan mengenai perekaman ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Namun, mekanisme pelaksanaannya di lapangan masih membutuhkan penjelasan lebih rinci,” ujarnya.

Lalu sesi penyampaian materi kedua dilanjutkan oleh Dony Setiawan Putra dengan mengulas Restorative Justice (RJ) dalam perspektif KUHAP 2025 dan KUHP 2023. Ia membeberkan pendekatan tersebut telah diakomodasi dalam sejumlah pasal, mulai dari ketentuan syarat hingga pengecualian penerapannya.

“Restorative justice memberi ruang penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan. Namun implementasinya tetap harus berada dalam koridor hukum yang jelas,” katanya.

Lebih lanjut dalam sesi diskusi, aparat kepolisian juga turut menyampaikan mengenai berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan. Di antaranya berkaitan dengan tantangan penerapan RJ pada kasus pencurian kendaraan bermotor, kesulitan pembuktian dalam perkara pornografi, hingga perdebatan mengenai batasan ancaman pidana dalam penerapan RJ. Selain itu, praktik perekaman saat pemeriksaan tersangka juga menjadi sorotan.

Pembahasan pada hari kedua, materi disampaikan oleh Dr. Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas. Ia mengulas mengenai keterkaitan antara hukum perdata dan pidana, khususnya dalam hubungan hukum yang muncul dari suatu perjanjian.

“Suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi empat unsur, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan causa yang halal. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, bisa menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi ranah pidana,” jelasnya.

Diskusi hari kedua juga berkembang dengan berbagai pertanyaan lanjutan dari peserta. Kasus-kasus yang sering muncul di lapangan turut dibahas, seperti sengketa perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah, persoalan jaminan fidusia, hingga praktik penagihan oleh debt collector yang berpotensi melanggar hukum jika disertai ancaman atau kekerasan.

Lucky mengatakan bahwa melalui kegiatan ini, FH UB dapat memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap perubahan regulasi pidana yang akan segera berlaku. Selain itu, sinergi antara akademisi dan praktisi diharapkan mampu menjawab tantangan pembaruan hukum pidana di Indonesia.

“Kami berharap forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga menghasilkan pemahaman yang aplikatif bagi aparat di lapangan serta dapat sekaligus menjadi bagian dari kontribusi FH UB dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya pada aspek pendidikan berkualitas serta penguatan keadilan dan kelembagaan yang tangguh,” tutupnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *