google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Guru Besar UGM Terjerat Skandal Kekerasan Seksual

  • Bagikan
banner 468x60

Yogyakarta, iKoneksi.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan nasional. Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi dengan inisial EM resmi dibebastugaskan dari seluruh aktivitas kampus. Langkah ini diambil menyusul laporan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi yang menyeret nama besar sang akademisi ke dalam pusaran skandal serius.

Kasus ini mencuat pertama kali pada 2024, saat laporan dari para korban masuk ke pihak universitas. UGM langsung mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk menangani kasus ini secara internal. Satgas yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga pengawas internal fakultas itu segera melakukan penyelidikan intensif.

Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi Sejak 2023

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan kekerasan seksual sudah terjadi sejak tahun 2023 dan berlanjut hingga 2024. EM diduga memanfaatkan momen diskusi akademik, bimbingan skripsi, hingga pembahasan lomba sebagai dalih untuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan korban.

“Ironisnya, sebagian besar interaksi ini dilakukan di luar lingkungan kampus, di mana pengawasan institusi nyaris tidak ada. Kalau dilihat dari modusnya, ada diskusi, ada bimbingan, juga ada pertemuan di luar untuk membahas kegiatan atau lomba yang sedang diikuti,” kata Andi dalam keterangannya pada Jumat (4/4/2025).

13 Orang Dimintai Keterangan, Korban Lebih dari Satu

Satgas PPKS UGM telah meminta keterangan dari 13 orang, terdiri dari korban dan saksi-saksi. Meski jumlah korban tidak disebutkan secara eksplisit, proses penyelidikan menunjukkan bahwa lebih dari satu mahasiswi diduga menjadi korban tindakan EM. Ini mengindikasikan adanya pola perilaku yang berulang dan sistematis.

“Laporan ini langsung kami tanggapi serius. Tindak lanjut kami lakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak. Tujuannya jelas: menciptakan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” tegas Andi.

Sanksi Berat Menanti, Status PNS Jadi Sorotan

Dari hasil investigasi internal, EM dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. UGM pun telah menjatuhkan sanksi administratif dengan membebastugaskan EM dari semua kegiatan akademik sejak pertengahan 2024.

“Bukan hanya itu, EM juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi. Langkah tegas ini menandai titik balik dari komitmen UGM dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika,” tekan Andi.

Namun proses belum berhenti di sana. Karena EM adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus Guru Besar, sanksi lanjutan harus melalui koordinasi lintas kementerian. Tiga kementerian disebut terlibat dalam pengambilan keputusan akhir, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Keputusan rektor menyebutkan bahwa yang bersangkutan dikenai sanksi sedang hingga berat, mulai dari skorsing sampai pemberhentian tetap. Tapi karena beliau adalah PNS dan Guru Besar, kami harus mengikuti mekanisme formal dari kementerian,” jelas Andi.

Nasib Guru Besar Ditentukan Pemerintah Pusat

Status EM sebagai Guru Besar turut menjadi sorotan dalam kasus ini. Banyak yang mempertanyakan, apakah gelar tersebut akan dicabut? Andi menjelaskan bahwa keputusan mencabut gelar Guru Besar tidak berada di tangan UGM, melainkan menjadi kewenangan penuh Kementerian.

“Status guru besar itu diusulkan oleh universitas, tapi SK pengangkatannya dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini kementerian. Oleh karena itu, jika ingin mencabutnya, keputusan harus datang dari kementerian, bukan UGM,” ungkap Andi.

Momentum Evaluasi Budaya Akademik

Kasus EM membuka kembali diskusi publik soal keamanan lingkungan kampus dan hubungan kuasa antara dosen dan mahasiswa. Banyak pihak menilai bahwa UGM harus menjadikan skandal ini sebagai titik balik untuk mengevaluasi sistem bimbingan akademik dan membangun mekanisme perlindungan yang lebih kuat.

“Ini bukan sekadar soal individu, tapi soal sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kuasa terjadi. Kampus harus lebih terbuka, berani menyentuh isu-isu tabu, dan menjamin bahwa korban tidak dibungkam,” ujar seorang aktivis perempuan yang juga alumni UGM, Putri.

UGM Harus Tunjukkan Ketegasan Nyata

Putri menyebutkan sebagai kampus ternama yang menjadi panutan banyak perguruan tinggi lain di Indonesia, UGM kini berada di bawah sorotan tajam. Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar pembebastugasan, tetapi penegakan hukum dan transparansi penuh. Tindakan tegas terhadap EM akan menjadi ujian moralitas institusi ini di mata bangsa.

“Sementara itu, para korban layak mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi administratif, UGM juga dituntut untuk mengawal proses hukum dan memutus rantai kekerasan seksual di lingkungan akademik. Pertanyaan besarnya: apakah UGM akan berani membersihkan rumahnya sendiri, atau justru terperosok dalam stigma menutupi skandal demi menjaga nama besar?,” pungkas Putri. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *