ICC Perintahkan Penangkapan PM Israel Netanyahu: Ini Daftar 80 Negara Mewajibkan Menangkap

Jakarta, iKoneksi.com – Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Surat perintah ini dikeluarkan terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang diduga dilakukan antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 di Gaza. Selain Netanyahu dan Gallant, Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif, juga menerima perintah penahanan serupa.

Langkah berani ICC ini memicu perhatian dunia internasional, karena menyasar salah satu pemimpin negara yang memiliki pengaruh besar di kawasan Timur Tengah. Surat perintah ini mengikat negara-negara anggota Statuta Roma, perjanjian internasional yang mendasari ICC, untuk menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah mereka.

“Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu kini secara resmi menjadi buronan,” ungkap Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, dalam pernyataan yang dikutip oleh iKoneksi.com Jumat (22/11/2024).

Keputusan ICC ini berpotensi membatasi pergerakan Netanyahu, karena 124 negara anggota ICC diwajibkan menangkapnya jika ia berada di wilayah mereka. Berikut adalah daftar negara anggota ICC yang memiliki kewajiban tersebut:

Asia dan Pasifik: Australia, Bangladesh, Kamboja, Jepang, Republik Korea, Kepulauan Marshall, Mongolia, Selandia Baru, Kiribati, dan Timor Leste.

Eropa: Albania, Andorra, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Afrika: Benin, Botswana, Burkina Faso, Republik Afrika Tengah, Chad, Komoro, Republik Kongo, Pantai Gading, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Lesoto, Liberia, Madagaskar, Malawi, Mali, Namibia, Nigeria, Senegal, Sierra Leone, Afrika Selatan, Tanzania, Uganda, dan Zambia.

Amerika: Argentina, Barbados, Bolivia, Brasil, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Guyana, Honduras, Meksiko, Panama, Paraguay, Peru, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, dan Venezuela.

Timur Tengah:Palestina, Yordania, dan Tunisia.

“Langkah ini menunjukkan komitmen ICC dalam menegakkan keadilan internasional, meskipun keputusan tersebut memunculkan berbagai reaksi di tingkat global,” pungkas Agnes. (04/iKoneksi.com)

Komentar