google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

ILAJ Serukan Sambut Rizieq Shihab dengan Damai di Siantar

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Menjelang agenda Maulid Akbar yang akan dihadiri Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Institute Law And Justice (ILAJ) menyerukan agar masyarakat menyambut kehadiran tokoh agama itu dengan penuh kedamaian.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menegaskan bahwa kehadiran MRS merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ajaran agama dan berdakwah. Menurutnya, kegiatan dakwah ini selaras dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Ajakan Toleransi dan Kerukunan

Dalam keterangan resminya, Jumat (12/9/2025), Fawer mengingatkan kehadiran MRS bukanlah hal baru bagi warga Siantar. Pada kesempatan sebelumnya, kegiatan serupa berjalan damai tanpa gesekan berarti.

“Kami mengimbau agar semua pihak, baik aparat, masyarakat maupun tokoh agama, menyambut kedatangan Habib Muhammad Rizieq Shihab dengan damai. Jangan ada provokasi, jangan ada upaya memecah belah. Kehadiran beliau adalah bagian dari agenda dakwah, bukan untuk menciptakan kegaduhan,” kata Fawer.

Ia menambahkan, Pematangsiantar selama ini dikenal sebagai kota yang plural dengan tingkat kerukunan yang tinggi di Sumatera Utara. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang bisa memecah persatuan.

Pesan untuk Aparat Kepolisian

ILAJ juga menyoroti peran penting aparat dalam menjaga ketertiban umum. Mereka meminta Polres Pematangsiantar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang berusaha menebar kebencian maupun provokasi.

“Aparat kepolisian harus segera menindak siapa pun yang menyebarkan ujaran kebencian, karena hal itu jelas bertentangan dengan hukum dan bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” tegas Fawer.

Menurutnya, pola adu domba melalui media sosial maupun ruang publik tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi merusak sendi-sendi persatuan bangsa.

Landasan Hukum yang Ditekankan

Dalam pernyataannya, ILAJ merujuk sejumlah aturan yang menjadi dasar seruan ini, antara lain:

  1. UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) – setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
  2. UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) – negara menjamin kebebasan tiap penduduk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
  3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 22 ayat (1) – kebebasan setiap orang untuk beribadat dijamin.
  4. UU Nomor 9 Tahun 1998 – hak menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilakukan damai.
  5. KUHP Pasal 156 dan 160 – dasar hukum penindakan ujaran kebencian dan hasutan.
  6. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 28 ayat (2) – larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.

Dengan menyebutkan aturan-aturan ini, ILAJ ingin menekankan seruan damai bukan hanya imbauan moral, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.

Menjaga Kedamaian Siantar

ILAJ menilai, kehadiran tokoh agama seperti Habib Rizieq Shihab harus dilihat sebagai bagian dari dinamika masyarakat demokratis, bukan sebagai ancaman. Kehadirannya diharapkan membawa manfaat spiritual bagi umat Muslim, sekaligus memperkuat citra Pematangsiantar sebagai kota toleran.

“Kita tidak boleh mudah terprovokasi. Pematangsiantar adalah kota yang plural, kota yang damai. Mari kita jaga kedamaian itu bersama-sama, tanpa harus terpecah hanya karena provokasi segelintir orang,” seru Fawer.

Harapan ILAJ

Dengan rilis resmi ini, ILAJ berharap agenda dakwah MRS di Pematangsiantar berjalan lancar, aman, dan damai, tanpa ada gesekan antar kelompok. Mereka mengajak masyarakat untuk fokus pada nilai-nilai persaudaraan dan kebersamaan yang selama ini menjadi ciri khas kota tersebut.

“Seruan ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa kebebasan beragama dan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, namun tetap harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi toleransi,” tandas Fawer. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *