google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Imbas Kasus Asusila Hingga Penelantaran Anak, GMNI Medan Desak Wali Kota Medan Evaluasi Kaban Kesbangpol

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Wali Kota Medan Rico Waas segera mengevaluasi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Medan berinisial AMS, menyusul dugaan kasus asusila dan penelantaran anak yang mencuat sejak 2023 namun hingga kini belum menemui kejelasan.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPC GMNI Kota Medan, Edy Ginting Suka, dalam rilis resminya pada Minggu (22/2/2026). Menurutnya, kasus yang menyeret nama pejabat Pemko Medan itu seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Edy menilai lemahnya evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Pemko Medan menunjukkan buruknya kualitas manajemen kepemimpinan, khususnya dalam proses penilaian jabatan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Banyak pejabat yang terindikasi bermasalah namun terkesan dingin tanpa evaluasi. Salah satunya Kaban Kesbangpol AMS yang diduga terjerat kasus asusila hingga penelantaran anak,” kata Edy.

Menurut GMNI, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan terhadap pejabat struktural di lingkungan pemerintah kota. Padahal, pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas serta moralitas dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan tugas.

Selain itu, GMNI juga menyoroti perjalanan satu tahun kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Waas yang dinilai masih minim capaian signifikan, terutama dalam hal evaluasi kinerja pejabat eselon II di lingkungan pemerintahan.

Edy menyebutkan lemahnya evaluasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa proses pengisian jabatan tidak sepenuhnya didasarkan pada profesionalitas.

“Seolah pengisian jabatan bisa dikomunikasikan dengan faktor kedekatan atau bahkan dugaan gratifikasi. Pejabat yang bermasalah pun tidak tersentuh evaluasi meskipun sudah disorot publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, GMNI menilai bahwa dugaan kasus yang melibatkan pejabat Kesbangpol sangat bertentangan dengan fungsi lembaga tersebut. Sebab, Kesbangpol memiliki tugas strategis dalam menjaga stabilitas politik, memperkuat persatuan masyarakat, serta memfasilitasi kerukunan antarorganisasi kemasyarakatan.

“Kesbangpol seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai kebangsaan dan stabilitas sosial. Jika ada dugaan pelanggaran moral seperti ini, tentu sangat bertentangan dengan fungsi dan tanggung jawab lembaga tersebut,” ujar Edy.

Karena itu, GMNI meminta Wali Kota Medan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang bersangkutan. Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, mereka menilai langkah tegas berupa pencopotan jabatan layak dipertimbangkan.

“Jika bukti-bukti dari korban terbukti, maka yang bersangkutan layak dievaluasi bahkan dicopot,” sebut Edy.

Pengakuan Korban

Sementara itu, dugaan kasus tersebut bermula dari pengakuan seorang perempuan berinisial MT yang mengaku memiliki anak dari hubungan dengan pejabat berinisial AMS.

Kepada iKoneksi.com pada Rabu (8/11/2023), MT menyampaikan dirinya mengenal AMS sejak 2021 ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai camat di salah satu wilayah di Kota Medan.

MT mengaku mulai menjalin hubungan dengan AMS pada tahun tersebut hingga akhirnya dirinya hamil pada Oktober 2021.

“Tepatnya Oktober 2021 saya hamil dari AMS yang sekarang menjabat Kaban Kesbangpol Kota Medan,” ujar MT saat itu.

MT juga mengklaim bahwa sejak awal kehamilan hingga melahirkan, dirinya tidak mendapatkan tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan. Ia menyebutkan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada sejumlah pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Menurut pengakuannya, laporan tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, hingga Wali Kota Medan.

“Saya berharap dia mau bertanggung jawab menafkahi anak hasil hubungan kami,” kata MT.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Hal inilah yang kemudian memicu desakan dari GMNI agar pemerintah kota mengambil langkah tegas.

Respons Pejabat

Saat dikonfirmasi oleh iKoneksi.com, AMS belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa balasan. Ketika awak media mencoba menemui yang bersangkutan secara langsung untuk meminta klarifikasi, AMS disebut meminta petugas keamanan untuk mengusir jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi.

Sikap tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Medan juga belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan GMNI maupun perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.

“GMNI berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik sekaligus mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga integritas pemerintahan serta kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *