google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

IWO Bongkar Klaim Palsu Yudhistira, Desak Proses Pidana

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Polemik seputar nama besar Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali menyeruak. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IWO menegaskan sikap tegasnya dengan membantah klaim sepihak Teuku Yudhistira yang mengaku sebagai Ketua Umum IWO. Bagi DPP IWO, klaim tersebut tidak lebih dari kebohongan publik (hoaks) yang menyesatkan dan mencoreng martabat profesi jurnalis online di Indonesia.

Pemecatan Yudhistira yang Sah dan Final

Fakta hukum menunjukkan, Yudhistira sudah tidak memiliki legitimasi apa pun di tubuh IWO. Ia resmi dipecat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 tertanggal 10 Juli 2023. Pemecatan itu dilakukan setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Dengan demikian, setiap tindakan dan pernyataan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO otomatis tidak sah dan menyesatkan publik.

Sebelum pemecatan, Yudhistira yang pernah menjabat di IWO Sumatera Utara memang sudah bermasalah. Ia terbukti menerbitkan surat keputusan tanpa mandat, tidak patuh pada Pengurus Pusat, hingga menghasut perpecahan organisasi. Tak heran, kepengurusan IWO Sumatera Utara kala itu dibekukan melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023, sekaligus mencabut legalitasnya.

Legalitas IWO yang Kokoh

IWO adalah organisasi profesi yang sah secara hukum. Organisasi ini didirikan pada 12 Juni 2017 oleh H. Jodi Yudono dkk melalui Akta Pendirian Nomor 22. Anggaran Dasar dengan jelas menyebutkan atribut resmi organisasi berbentuk tulisan IWO.

Kepengurusan terbaru periode 2023–2028 pun telah sah ditetapkan melalui Akta Perubahan Nomor 85 pada 19 Oktober 2023, dengan Dwi Christiano sebagai Ketua Umum, Telly Nathalia sebagai Sekretaris Jenderal, Hasan Apriyadi sebagai Wakil Sekjen, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara. Sekretariat resmi organisasi berada di Jl. Percetakan Negara VIII No. 5, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dengan dasar hukum yang kuat, legitimasi IWO tidak bisa diperdebatkan, apalagi digugat secara sepihak.

Manuver Ilegal dan Dokumen Palsu

Alih-alih menerima keputusan organisasi, Yudhistira justru memilih jalan penuh manipulasi. Ia menerbitkan surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023 dan menyebarkan informasi seolah dirinya masih menjabat Ketua Umum.

Lebih jauh, pada 27 November 2023, Yudhistira bersama Dyah Arumsari yang juga sudah dipecat dari IWO nekat mendaftarkan Hak Cipta Banner IWO ke Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, Pasal 65 UU Hak Cipta dengan tegas menyatakan pencatatan ciptaan tidak berlaku untuk logo atau lambang organisasi. Dengan kata lain, pendaftaran itu cacat hukum sejak awal.

Ironisnya, pada 1 Agustus 2025 Yudhistira menggugat IWO dan Kementerian Hukum dan HAM dengan alasan pendaftaran merek resmi IWO merugikan hak cipta banner yang ia daftarkan. Padahal, IWO secara sah telah mendaftarkan merek “Ikatan Wartawan Online (IWO)” dengan Nomor Registrasi IDM001313975 pada 21 Maret 2025.

Organisasi Tandingan dan Penipuan Publik

Tak berhenti di situ, pada 29 Juli 2024 Yudhistira bahkan mendirikan organisasi tandingan bernama Wartawan Warta Online (WWO). Namun, meski sudah memiliki wadah baru, ia tetap mencatut nama, alamat, hingga atribut resmi IWO. Lebih berbahaya lagi, ia diduga memasukkan nama pejabat negara dalam struktur organisasi fiktif. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penipuan publik sekaligus pelecehan hukum.

Unsur Tindak Pidana yang Jelas

Perbuatan Yudhistira dinilai memenuhi unsur tindak pidana. Antara lain:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
  • Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik.
  • Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang yang menimbulkan persaingan tidak sehat.
  • Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik.

Atas dasar itu, DPP IWO mendesak aparat penegak hukum segera bertindak agar Yudhistira tidak terus menyesatkan masyarakat dan merusak reputasi organisasi.

Sikap Tegas IWO

Ketua Umum DPP IWO, Dwi Christiano, menegaskan Yudhistira bukan Ketua IWO. Ia sudah dipecat, lalu mendirikan WWO. Namun masih saja memakai atribut IWO dan menyebarkan hoaks. Ini murni tindak pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum.

Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Perbuatan Yudhistira jelas melawan hukum, menipu publik, dan merusak reputasi jurnalis online. Tidak boleh ada ruang bagi pemalsuan, manipulasi, dan hoaks atas nama IWO,” ucap Kuasa Hukum DPP IWO, Jamari, S.H.

Dengan seluruh fakta hukum, dokumen sah, dan bukti manipulasi yang terang-benderang, DPP IWO menegaskan sikap finalnya: Teuku Yudhistira harus dipidana.

“Bagi IWO, menjaga marwah organisasi sama pentingnya dengan menjaga kehormatan profesi wartawan online di Indonesia,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *