google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Izin Usaha BPR Dwicahaya Dicabut, Nasabah Diminta Tenang

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com — Industri perbankan kembali diguncang dengan pencabutan izin usaha salah satu bank lokal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

Alasan Pencabutan Izin Usaha

Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah tegas OJK sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap sistem keuangan nasional. OJK menilai bahwa PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa mengalami berbagai permasalahan serius dalam aspek permodalan, likuiditas, dan kesehatan bank.

Sejak 8 November 2024, bank ini sudah ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal itu dipicu oleh sejumlah indikator finansial yang mengkhawatirkan, yakni:

  • Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen.
  • Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen.
  • Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dinyatakan “Kurang Sehat”.

OJK sempat memberikan ruang dan waktu kepada pihak manajemen dan pemegang saham untuk menyelamatkan bank, termasuk melalui suntikan modal dan perbaikan likuiditas. Namun upaya penyehatan yang dilakukan tidak berhasil mengatasi krisis internal tersebut.

Status Bank Semakin Memburuk

Pada 9 Juli 2025, OJK menaikkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Artinya, bank tersebut sudah dianggap tidak memiliki kapasitas lagi untuk melakukan pemulihan mandiri. Proses pengawasan kemudian melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang akhirnya meminta pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penanganan BPR dan BPR Syariah.

Imbauan Kepada Nasabah: Tetap Tenang

OJK memastikan bahwa masyarakat, khususnya para nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, tidak perlu panik atau khawatir terhadap dana simpanan mereka. Dana nasabah tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan catatan, nominal simpanan berada dalam batas penjaminan dan tercatat secara sah dalam pembukuan bank.

Pencabutan izin usaha ini sekaligus menjadi peringatan bagi industri perbankan, terutama BPR, agar senantiasa menjaga kinerja keuangan, transparansi, serta tata kelola yang baik. OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap lembaga keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi hak masyarakat sebagai nasabah.

Kisah jatuhnya PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa menjadi cerminan nyata bahwa lemahnya manajemen risiko dan kegagalan penyehatan internal bisa berujung pada pencabutan izin operasional. Ke depan, pengawasan OJK terhadap BPR-BPR lainnya kemungkinan akan semakin ketat. Namun, langkah ini diyakini mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, terutama di tengah tantangan perekonomian yang semakin kompleks. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *