google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kabel Semrawut di Kota Malang: Ancaman di Atas Kepala Warga

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Dari pusat kota hingga gang-gang perumahan, pemandangan kabel menjuntai dan kusut seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari wajah Kota Malang. Di atas jalan raya, di depan toko, bahkan menempel di pepohonan dan atap rumah warga, jejaring kabel listrik, telepon, dan internet bergelantungan tanpa pola.

Masalah klasik ini bukan sekadar mengganggu estetika kota yang dikenal sejuk dan indah, tetapi kini mulai menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan warga. Ironisnya, hingga kini, belum ada regulasi daerah yang secara tegas mengatur penataan kabel udara.

Kabel Semrawut, Tanggung Jawab Siapa?

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, mengakui bahwa lembaganya tidak memiliki program khusus untuk menertibkan kabel semrawut. Penindakan, kata dia, baru dilakukan jika ada aduan masyarakat, bukan inisiatif rutin.

“Selama ini penanganan kabel sifatnya aduan. Kalau ada kabel ngelewer, kita edukasi pemiliknya dan rapikan. Tidak sampai memotong,” jelas Heru kepada iKoneksi.com, Sabtu (9/8/2025).

Satpol PP, lanjutnya, bekerja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum). Artinya, penindakan terhadap kabel semrawut dilakukan hanya jika sudah mengganggu ketertiban umum, dan itupun menunggu instruksi dari pimpinan atau laporan masyarakat melalui layanan Ngalam 112.

“Kalau dalam waktu tertentu tidak dirapikan, baru kita dapat perintah untuk menertibkan,” ucapnya.

Kewenangan Daerah yang Serba Terbatas

Di sisi lain, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang mengaku sulit berbuat banyak. Kepala Diskominfo, Nur Widianto, menjelaskan bahwa izin dan pengawasan jaringan telekomunikasi masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.

“Kalau ada keluhan, kita teruskan ke provider untuk melakukan penertiban. Semua provider yang tergabung dalam grup utilitas sebenarnya sudah berizin,” katanya.

Pemkot Malang hanya memiliki kewenangan melalui Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara itu, pengaturan kabel udara sebagai bagian dari utilitas publik belum diatur dalam Perda khusus. Akibatnya, tindakan di lapangan sering hanya bersifat sementara dan tanpa kekuatan hukum tetap.

“Penertiban kabel biasanya dilakukan lewat program Rabu Rapi atau koordinasi antarprovider. Tapi karena belum ada payung hukum daerah, semua masih bergantung pada kesadaran masing-masing perusahaan,” terang Nur Widianto.

Regulasi Nasional Sudah Ada, Tapi Tak Tersentuh Daerah

Ironisnya, di tingkat nasional, aturan terkait jaringan telekomunikasi sebenarnya sudah lengkap. Mulai dari UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, hingga Perpres Nomor 71 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan jaringan pita lebar nasional.
Salah satu poin penting dari Perpres tersebut bahkan sudah menekankan pemanfaatan kanal bawah tanah sebagai solusi penataan kabel yang rapi dan aman.

Namun di Kota Malang, semua regulasi itu belum diterjemahkan ke dalam kebijakan lokal. Wacana penyusunan Perda penataan kabel yang sempat digaungkan sejak 2023 hingga kini masih belum jelas nasibnya.
Akibatnya, penataan kabel hanya dilakukan secara reaktif, berdasarkan laporan warga, tanpa rencana jangka panjang yang terarah.

Ancaman Nyata: Kabel Menjerat Leher Warga

Ketiadaan regulasi bukan hanya soal kerapian kota. Ia sudah menyentuh ranah keselamatan publik. Seperti yang dialami Rifki Safreza (29), warga Permata Jingga, Kota Malang. Pada Kamis malam (4/9/2025), Joko dan pacarnya melintas di Jalan Kawi menuju Jalan Ijen. Di tengah perjalanan, lehernya tiba-tiba tersangkut kabel fiber optik yang menjuntai rendah di jalan.

“Posisi saya jalan pelan, tiba-tiba ada kabel nyantol narik leher saya. Saya jatuh bersama motor dan menabrak kendaraan lain,” kisah Joko.

Ia mengalami luka lecet dan memar di leher, sementara pacarnya juga terluka ringan. Insiden ini menjadi peringatan keras kabel semrawut bukan lagi soal estetika, tetapi soal nyawa.

Desakan Regulasi Semakin Menguat

Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya, Sudarno, mencatat ada sekitar 90 aduan terkait kabel internet dan listrik yang menjuntai di berbagai titik kota.

“Keluhannya macam-macam. Ada yang jatuh karena kabel, ada yang tiangnya roboh karena beban kabel terlalu banyak. Bahkan banyak kabel tak terpakai yang dibiarkan menggantung setelah pelanggan berhenti berlangganan,” terangnya.

Sudarno mendesak Pemkot Malang dan DPRD segera membuat Perda khusus penataan kabel, sebelum jatuh korban jiwa berikutnya.

“Masalah ini sudah menyentuh nyawa manusia. Kalau tidak segera diatur, kecelakaan seperti ini akan terus terulang,” tegasnya.

Menanti Langkah Nyata Pemkot dan DPRD

Sudarno menyebutkan kabel semrawut di Kota Malang kini menjadi simbol kegagapan tata kota di era digital. Di saat pemerintah pusat mendorong percepatan transformasi teknologi, Malang justru masih berjuang menata kabel yang berkelindan di atas kepala warganya.

Tanpa regulasi lokal yang jelas, penertiban hanya akan berjalan reaktif dan tidak berkelanjutan. Padahal, jika dibiarkan lebih lama, persoalan ini bisa berdampak pada keselamatan, efisiensi energi, dan citra kota wisata yang tengah berupaya menjadi smart city.

“Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota dan DPRD Malang akankah mereka segera menata kabel semrawut itu, atau kembali membiarkan masalah ini menggantung secara harfiah di atas kepala warga?,” tukasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *