google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Keamanan Pangan Kota Malang Diperkuat dari Hulu ke Hilir

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang memperkuat pengawasan keamanan pangan sejak dari bahan mentah, sebelum diolah dan dikonsumsi masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pangan asal tumbuhan maupun hewan yang beredar aman, sehat, dan layak konsumsi.

Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, menjelaskan bahwa pengawasan keamanan pangan menjadi fokus utama bidang ketahanan pangan dan peternakan. Pengawasan mencakup keamanan pangan asal tumbuhan serta keamanan pangan asal hewan yang dilaksanakan secara berkelanjutan melalui pembinaan dan sosialisasi.

“Di Dispangtan ada bidang ketahanan pangan yang menangani keamanan pangan asal tumbuhan. Sedangkan keamanan pangan asal hewan berada di bidang peternakan, termasuk kesehatan hewan,” tutur Slamet.

Ia menambahkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kota Malang. Kegiatan tersebut juga melibatkan bidang perikanan guna memperkuat pengawasan lintas sektor.

Dalam pertemuan dengan para kepala SPPG, Dispangtan menekankan pentingnya pengujian bahan pangan sebelum diolah. Slamet menegaskan, pemeriksaan bahan mentah menjadi kewenangan Dispangtan, sementara pangan yang telah diolah masuk dalam pengawasan Dinas Kesehatan.

“Bahan pangan sebaiknya diuji terlebih dahulu sebelum dimasak. Kalau sudah menjadi bahan olahan, itu kewenangan Dinas Kesehatan. Kalau masih bahan mentah, itu menjadi tugas kami di Dispangtan,” jelasnya.

Selain pengawasan keamanan pangan, Dispangtan juga mendorong SPPG agar menyerap produk pertanian, perikanan, dan peternakan lokal. Slamet menyebut, pemanfaatan hasil produksi lokal diharapkan mampu mendukung perekonomian petani dan pembudidaya di Kota Malang.

“Kami mengimbau agar SPPG bisa menyerap produk-produk pertanian, urban farming, perikanan, dan peternakan yang ada di Kota Malang,” katanya.

Namun demikian, Slamet mengakui bahwa Kota Malang memiliki keterbatasan sebagai daerah produsen pangan. Beberapa komoditas strategis belum mampu dipenuhi sepenuhnya dari produksi lokal sehingga memerlukan pasokan dari luar daerah.

Salah satu contohnya adalah beras. Slamet memaparkan, produksi gabah di Kota Malang hanya sekitar 15 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan beras masyarakat mencapai 40 hingga 45 ribu ton per tahun.

“Tidak memungkinkan Kota Malang memenuhi seluruh kebutuhan beras secara mandiri. Karena itu, perlu kerja sama pasokan antar daerah,” ungkapnya.

Kondisi serupa juga terjadi pada komoditas susu. Kota Malang bukan daerah produsen susu, karena hanya terdapat beberapa peternak sapi perah dalam skala terbatas, seperti di wilayah Kedungkandang dan Sanan.

“Kalau susu, Kota Malang bukan produsen. Peternak sapi perah hanya sedikit. Jadi untuk komoditas beras dan susu memang menjadi kendala,” sebut Slamet.

Meski demikian, ia menilai peluang penyerapan produk lokal masih terbuka untuk komoditas tertentu, khususnya sektor perikanan dan peternakan non-susu. Ikan dan ternak dinilai masih memungkinkan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pangan di SPPG.

“Untuk ternak dan ikan masih memungkinkan. Itu yang terus kami dorong agar bisa dimanfaatkan dari produksi lokal,” terangnya.

Dispangtan berharap pendekatan ini dapat menjaga keamanan pangan, sekaligus mendorong keberpihakan pada produk lokal meski dengan keterbatasan produksi. Slamet menegaskan, kolaborasi antar daerah tetap menjadi kunci untuk menjaga ketersediaan pangan di Kota Malang.

“Kami ingin keamanan pangannya terjaga, masyarakat terlindungi, dan sebisa mungkin produk lokal ikut terserap,” pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *