Jakarta, iKoneksi.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melontarkan kritik tajam terkait keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program makan bergizi gratis yang digagas pemerintah. Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menilai bahwa partisipasi TNI dalam program tersebut merupakan kebijakan yang ilegal karena tidak didasarkan pada payung hukum yang jelas dalam Undang-Undang TNI.
“Sampai saat ini, kami belum menemukan dokumen yang dapat menjustifikasi keterlibatan TNI berdasarkan Undang-Undang TNI, khususnya dalam konteks operasi militer selain perang,” ujar Dimas dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Menurut Dimas, Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang TNI mengatur bahwa keterlibatan militer dalam operasi militer selain perang hanya dapat dilakukan jika ada ketetapan politik dan hukum yang jelas, seperti keputusan atau instruksi presiden. Tanpa dasar hukum tersebut, ia menegaskan bahwa langkah pemerintah melibatkan TNI dalam program makan bergizi gratis adalah tindakan ilegal.
“Artinya, kebijakan ini tidak memiliki dasar legal dan regulasi yang kuat. Hal ini menjadi preseden buruk karena melibatkan militer di ruang-ruang publik tanpa payung hukum yang jelas,” jelasnya.
TNI di Program Strategis Nasional
Dimas juga menyoroti semakin menonjolnya keterlibatan TNI dalam berbagai proyek strategis nasional selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa upaya ini mengindikasikan adanya langkah sistematis untuk memperluas peran TNI dalam kehidupan publik, yang justru bertentangan dengan prinsip demokrasi dan regulasi yang berlaku.
“Ini menghidupkan kembali peran TNI dalam ruang-ruang kehidupan sipil, yang seharusnya sudah diminimalkan sejak reformasi. Keterlibatan tanpa dasar hukum jelas adalah sebuah pelanggaran,” katanya.
Pandangan TNI Soal Keterlibatan dalam Program
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, membela langkah pemerintah dengan menjelaskan bahwa TNI dilibatkan untuk memastikan kelancaran program makan bergizi gratis. Menurut Hariyanto, peran TNI dalam program ini meliputi tiga aspek utama: monitoring, evaluasi, dan fasilitasi logistik.
“Personel TNI bertugas mengawasi dan mengevaluasi program ini agar berjalan sesuai target pemerintah. Selain itu, kami juga membantu distribusi logistik ke berbagai daerah,” jelas Hariyanto kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Program makan bergizi gratis ini mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025 dan menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Prabowo Subianto. Hariyanto memastikan bahwa seluruh tugas yang dijalankan TNI adalah bentuk dukungan terhadap keberhasilan program nasional tersebut.
Kontroversi di Tengah Upaya Pemerintah
Kritik Kontras muncul di tengah janji Presiden Prabowo Subianto bahwa semua anak Indonesia akan mendapatkan makanan bergizi gratis pada akhir 2025. Namun, pelibatan TNI dalam program ini menimbulkan perdebatan tentang batasan peran militer dalam kehidupan sipil.
Kontras menyebut bahwa keterlibatan militer tanpa landasan hukum berpotensi merusak tatanan demokrasi.
“Ketika militer dilibatkan secara sistematis tanpa aturan yang jelas, ini bukan hanya masalah legalitas, tetapi juga ancaman terhadap prinsip supremasi sipil,” terang Dimas.
Membuka Ruang Diskusi
Seiring dengan kritik ini, pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait landasan hukum pelibatan TNI dalam program strategis nasional. Selain itu, Kontras meminta adanya evaluasi mendalam untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak melanggar prinsip demokrasi.
“Meskipun tujuan program makan bergizi gratis sangat positif, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah pelibatan TNI merupakan solusi terbaik, atau justru langkah mundur dalam reformasi sektor militer? Publik pun menunggu jawaban dari pemerintah atas kritik yang mencuat ini,” pungkas Dimas. (04/iKoneksi.com)
Komentar