google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

KOPASIS Desak GM PLN Sumut Copot Manajemen PLN UP3 Siantar Usai Blackout

  • Bagikan
Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Siantar (KOPASIS) mendesak General Manager (GM) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mencopot Manager PLN UP3 Pematangsiantar beserta jajaran Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP).
banner 468x60
Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Siantar (KOPASIS) mendesak General Manager (GM) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mencopot Manager PLN UP3 Pematangsiantar beserta jajaran Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP).

Kota Pematangsiantar, iKoneksi.com – Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Siantar (KOPASIS) mendesak General Manager (GM) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mencopot Manager PLN UP3 Pematangsiantar beserta jajaran Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP). Desakan tersebut disampaikan menyusul terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) yang berdampak pada hampir seluruh wilayah Sumatera bagian utara dan dinilai telah merugikan masyarakat serta pelaku usaha.

Koordinator KOPASIS, Bill Fatah Nasution, mengatakan peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian penyelenggara layanan kelistrikan yang telah mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Pernyataan itu disampaikannya di Sekretariat KOPASIS, Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Menurut Bill, masyarakat selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan membayar tagihan listrik tepat waktu. Namun, pelayanan yang diterima justru dinilai tidak sebanding karena pemadaman listrik masih terjadi di sejumlah wilayah setelah blackout.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Masyarakat tidak pernah lalai membayar listrik, tetapi justru harus menerima dampak dari pemadaman yang berkepanjangan. Ini merupakan bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menilai PLN telah mengabaikan hak masyarakat yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Bill mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29, yang menyebutkan konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kelalaian penyedia tenaga listrik.

Selain itu, ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, serta mewajibkan pelaku usaha memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.

Bill menilai dampak blackout tidak hanya dirasakan masyarakat umum, tetapi juga pelaku usaha, khususnya UMKM, yang mengalami kerugian akibat terhentinya aktivitas usaha. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai bentuk kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan terdampak.

Ia juga menyoroti informasi yang disampaikan PLN UP3 Pematangsiantar melalui media sosial yang menyebut pasokan listrik di wilayah Kota Pematangsiantar telah pulih 100 persen. Menurut Bill, kondisi tersebut berbeda dengan fakta di lapangan karena masih terdapat sejumlah wilayah yang mengalami pemadaman.

“Kami menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang dirasakan masyarakat. Jangan sampai publik menerima informasi yang tidak sesuai fakta, karena hal itu justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap PLN,” katanya.

Atas dasar itu, KOPASIS meminta GM PLN UID Sumatera Utara segera mengevaluasi dan mencopot Manager PLN UP3 Pematangsiantar beserta jajaran Manager ULP yang dinilai bertanggung jawab terhadap pelayanan kelistrikan di Kota Pematangsiantar.

Menurut Bill, evaluasi menyeluruh diperlukan agar pelayanan kelistrikan kepada masyarakat dapat diperbaiki dan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Selain menyampaikan tuntutan tersebut, KOPASIS mengaku tengah melakukan konsolidasi bersama masyarakat yang terdampak pemadaman listrik. Konsolidasi dilakukan untuk menghimpun berbagai keluhan masyarakat sekaligus menyusun langkah lanjutan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Dalam waktu dekat, KOPASIS berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap pelayanan PLN yang dinilai merugikan masyarakat. Mereka juga mendesak PLN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab blackout, memastikan keandalan sistem kelistrikan, serta memberikan kepastian terkait kompensasi bagi masyarakat dan pelaku UMKM yang terdampak.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *